Penipuan Bermodus Pinjam Motor Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Masih Kendarai Barang Bukti
Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, penyelidikan mendalam pun dilakukan.
“Penangkapan dilakukan langsung di bawah pimpinan Katim Unit Opsnal Reskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar. Proses penyelidikan terhadap pelaku masih terus berjalan, bahkan kami mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade.
Atas aksinya, MA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Setiap laporan masyarakat selalu kami tindaklanjuti dengan serius. Kami mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang belum dikenal. Apabila mengalami tindak kejahatan atau menemukan peristiwa mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutup Ade.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Polres Singkawang Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kenang Semangat Pengabdian Sejak 1945 |
![]() |
---|
Murid TK Kunjungi Mako Brimob Polda Kalbar, Perkaya Pengetahuan dan Keterampilan Siswa |
![]() |
---|
Kanit Propam Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Gaktiblin terhadap Personel Polsek |
![]() |
---|
Kapolres Ketapang Pimpin Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Juang Polri |
![]() |
---|
Patroli Enggang dan Skala Besar Polresta Pontianak Bubarkan Remaja yang Nongkrong Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.