Penipuan Bermodus Pinjam Motor Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Masih Kendarai Barang Bukti

Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, penyelidikan mendalam pun dilakukan.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
AMANKAN TERSANGKA -  Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya amankan tersangka dan barang bukti motor hasil tindak kejahatan, Kamis 21 Agustus 2025. Dari rekaman CCTV yang beredar, MA terlihat memesan lima bungkus rokok Marlboro kepada kasir. 

“Penangkapan dilakukan langsung di bawah pimpinan Katim Unit Opsnal Reskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar. Proses penyelidikan terhadap pelaku masih terus berjalan, bahkan kami mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade.

Atas aksinya, MA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Setiap laporan masyarakat selalu kami tindaklanjuti dengan serius. Kami mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang belum dikenal. Apabila mengalami tindak kejahatan atau menemukan peristiwa mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutup Ade.

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved