Penipuan Bermodus Pinjam Motor Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Masih Kendarai Barang Bukti

Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, penyelidikan mendalam pun dilakukan.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
AMANKAN TERSANGKA -  Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya amankan tersangka dan barang bukti motor hasil tindak kejahatan, Kamis 21 Agustus 2025. Dari rekaman CCTV yang beredar, MA terlihat memesan lima bungkus rokok Marlboro kepada kasir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus penipuan yang sempat viral di media sosial.

 Seorang pria berinisial MA (46) ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura meminjam untuk mengantarkan rokok.

Peristiwa itu terjadi Selasa 19 Agustus 2025 di kafe SAM yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari rekaman CCTV yang beredar, MA terlihat memesan lima bungkus rokok Marlboro kepada kasir.

Setelah itu, ia meminjam sepeda motor Honda Revo milik salah satu pengunjung dengan alasan hendak mengantarkan rokok kepada temannya di simpang empat Desa Kapur. Namun, setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.5000.000. Pemilik motor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Resmob Macan Raya.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, penyelidikan mendalam pun dilakukan.

“Pelaku bukan hanya merugikan pemilik motor, tetapi juga pihak kafe tempat kejadian. Sehingga ada dua korban dalam kasus ini,” kata Ade, Kamis 21 Agustus 2025.

Kenang Jasa Para Pahlawan Polri Merebut Kemerdekaan, Polres Kubu Raya Gelar Upacara Hari Juang Polri

Pucuk dicinta ulam pun tiba, Penyelidikan yang dilakukan tim membuahkan hasil, pada Rabu 20 Agustus 2025. 

Pelaku terlihat melintas di kawasan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur, dengan menggunakan motor hasil tipu daya tersebut.

Petugas yang mencoba menghentikan laju kendaraan pelaku tidak diindahkan. Aksi kejar-kejaran di jalan raya pun tak terhindarkan.

Demi menghindari jatuhnya korban dari masyarakat pengguna jalan, petugas terpaksa melakukan tindakan diskresi untuk menghentikan pelaku.

“Pelaku tetap nekat melaju meski sudah dihalau petugas. Karena membahayakan pengendara lain, petugas pun mengambil tindakan diskresi untuk menghentikan laju pelaku agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan,” jelas Ade.

Setelah berhasil dihentikan, MA langsung diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korban. Ia kemudian dibawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved