Berita Viral
CURHAT Warga Dituduh Curi Listrik PLN hingga Ditagih Denda Rp 87 Juta Lengkap Kronologinya
Curhat seorang warga dituduh curi listrik PLN hingga ditagih denda Rp 87 juta lengkap kronologinya simak disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Curhat seorang warga dituduh curi listrik PLN hingga ditagih denda Rp 87 juta lengkap kronologinya simak disini.
Salah seorang warganet di media sosial X membagikan utas mengenai tuduhan pencurian listrik atau penggunaan listrik ilegal.
Anton, salah seorang warga yang tinggal di Jakarta Timur, menceritakan tuduhan penggunaan listrik ilegal yang dialaminya dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui akunnya.
“Bayangin nyokap lo nangis, shock, & gak berdaya. Ditodong PLN 87 juta + ancam penjara 7 tahun, denda 2.5 M, padahal kami ga nyolong listrik,” tulis Anton lewat akun @kaisarlegend, Minggu 10 Agustus 2025.
• CATAT Promo HUT ke-80 RI Agustus 2025 Semua Diskon Makanan Minuman, Listrik hingga Tiket Perjalanan
Kronologi awal kepemilikan rumah
Sesuai izin pengunggah, Kompas.com rangkumkan kronologi tuduhan penggunaan listrik ilegal tersebut.
Anton menceritakan awal ketika keluarganya menempati rumah itu. Ia mengatakan bahwa rumah tersebut sudah ditinggali oleh Ibunya sejak tahun 2005.
Rumah tersebut dibeli bekas, dan telah dibangun sejak tahun 2003 oleh pemilik sebelumnya.
Selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut, ia tidak mendapati adanya masalah kelistrikan atau modifikasi ilegal.
PLN temukan kebocoran listrik, menagih Rp 87 juta
Pada Rabu 25 Juni 2025, PLN melakukan pemeriksaan listrik di daerah sekitar rumah ibu Anton.
PLN kemudian menemukan adanya arus listrik sebesar 3A yang “bocor” atau mengalir ke jalur yang tidak seharusnya pada kabel yang menghubungkan tiang listrik PLN ke rumah ibu Anton.
Anton mengatakan, selama sehari penuh petugas PLN dan vendor mencari aliran ilegal tersebut namun tidak ditemukan.
Sorenya, setelah PLN membongkar plafon di teras rumahnya, mereka menemukan ada sambungan kabel yang bersembunyi di dalam plafon teras dengan posisi yang sulit dijangkau.
Setelah pemeriksaan, ibu Anton diminta untuk mendatangi PLN UP3 Pondok Gede.
Di sana, ibu Anton diminta membayar tagihan sebesar Rp 87 juta.
Anton dan ibunya menolak tuduhan dari PLN tersebut.
Ia mengatakan bahwa mereka tak tahu-menahu akan keberadaan kabel ilegal tersebut selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut.
Dalam unggahan tersebut, Anton mengatakan ia dapat menunjukkan bukti kepemilikan rumah. Ia juga menunjukkan bukti tagihan listrik miliknya yang cenderung stabil.
“Kami merasa kalau nggak mungkin ada pencurian listrik karena tagihan listrik selalu turun naik sesuai dengan pemakaian listrik di rumah, dan itu pun pembayaran tagihan listrik kami terhitung tinggi.
Logikanya, jika memang kami benar-benar melakukan pencurian listrik, seharusnya tagihan kami selalu stabil dan jauh lebih rendah. Tetapi kenyataannya kan enggak,” kata Anton dalam utas tersebut.
PLN kembali datang dan membawa TNI
Pada Senin 30 Juni 2025, PLN kembali datang bersama dengan TNI berpangkat Praka.
Anton meminta TNI tersebut menyerahkan surat perintah atau surat tugas, namun TNI tersebut malah menunjukkan surat yang sudah kedaluwarsa.
Saat itu, PLN memutus kabel yang terhubung ke meteran dan menggantinya dengan kabel yang langsung terhubung ke tiang di luar.
Saat itu, pihak PLN tetap memaksa Ibu Anton untuk membayar denda sebesar Rp 87 juta.
Jika keberatan, Anton diminta untuk membuat surat keberatan.
PLN dan Kementerian ESDM menolak surat keberatan
Pada Senin (28/7/2025), Anton dan ibunya menerima surat panggilan untuk diminta kembali datang ke PLN Pondok Gede.
Mereka pun mendatangi instansi tersebut sambil membawa surat keberatan.
Pada awal bulan Agustus, Anton dan Ibunya menghadiri rapat undangan dengan PLN, di sana ada pula pihak Kementerian ESDM.
Anton mengatakan bahwa pihak PLN sekaligus Kementerian ESDM tidak membela dia dan Ibunya.
PLN tetap pada keputusannya, bahwa pelanggan (ibunda Anton) harus membayar denda.
PLN menolak adanya transparansi
Anton menegaskan bahwa ia membutuhkan bukti transparan mengenai arsip tentang pemasangan, pengelolaan, dan keseluruhan tagihan. Namun ia kecewa sebab PLN tidak mau memberikannya.
“Kami jelas-jelas menolak karena instalasi bukan kami yang pasang, kami punya arsip bukti IMB rumah kapan dibangun dan bukti pembelian rumah,” tulisnya.
Anton juga mengatakan bahwa pihak ESDM melakukan intimidasi terhadapnya. Pihak ESDM mengatakan bahwa di Kementerian ESDM ada bagian kriminalisasi dengan penjara hingga 7 tahun dan denda 2,5 miliar rupiah.
Ia juga menyinggung pada 2017 dulu, Anton pernah meminta PLN melakukan pemeriksaan di rumahnya untuk memeriksa meteran dan kabel, namun saat itu PLN tak memberitahu ada permasalahan kebocoran listrik.
Anton dinilai tidak niat membayar denda
Mengenai respons surat penolakan atau sanggahan, Anton mengatakan bahwa surat tersebut telah ditolak sejak rapat bersama Kementerian ESDM dengan penolakan sepihak.
"Berkali-kali mereka tolak bahkan menutup sepihak. Kita udah beri penjelasan berkali-kali kita nggak sanggup bayar, kita nggak punya uang, bahkan sampai saya kasih ATM dan pin-nya untuk mengecek bahwa kami benar-benar tidak punya uang," jelas Anton ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa 12 Agustus 2025.
Namun, respons dari pihak kementerian ESDM mengatakan bahwa Anton tidak memiliki niat untuk membayar denda.
"Tapi mereka malah jawab, 'yaudah, ini pelanggannya nggak niat bayar itu, dah tutup aja' itu dari kementerian ESDM," kata Anton.
Ia juga mengatakan, ketika surat penolakan sanggahan tersebut datang, pihak PLN tetap menagih denda Rp 87 juta tersebut.
"Kalau nggak bayar langsung putus. Gimana kita mau sholat, mau wudhu, mau mandi, bersih-bersih diri. Nggak bisa. Ini mah PLN keji aja, dzalim sama rakyat," ungkap Anton.
Respons PLN
Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi, mengatakan bahwa mereka berkomitmen terhadap keselamatan dan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan.
"PLN berkomitmen menjaga keselamatan dan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan dengan melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap aset kelistrikan, termasuk kWh meter," ujar Yusra, Rabu 13 Agustus 2025.
Yusra mengatakan bahwa PLN memastikan bahwa pemeriksaan listrik telah sesuai prosedur, dan bertujuan untuk memastikan instalasi kelistrikan aman, alat pengukur berfungsi baik, serta pasokan listrik andal.
• Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen di HUT Kemerdekaan RI Agustus 2025
Yusra juga mengimbau kepada pelanggan untuk tidak mengutak-atik MCB atau kWh meter tanpa izin demi menjaga keselamatan dan keamanan dalam menggunakan listrik, serta menghindari gangguan dan sanksi.
Pemeriksaan berkala oleh petugas akan terus dilaksanakan sesuai standar yang berlaku.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
TERJAWAB Sosok Menteri BUMN yang Baru usai Prabowo Resmi Lantik Erick Thohir Jadi Menpora |
![]() |
---|
Stok BBM SPBU Swasta Masih Langka, Beda Harga Subsidi SPBU Pertamina Terbaru September 2025 |
![]() |
---|
Besok Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 19 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
The Woman in Cabin 10, Film Thriller Netflix 2025 yang Penuh Misteri |
![]() |
---|
Istri Sah Bongkar Suami Selingkuh, Sumpah Serapah Viral di Balikpapan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.