Dua Kurir Sabu 10 Kg di Sambas Dituntut Penjara Seumur Hidup, Hakim Vonis Lebih Ringan
Mereka sebelumnya ditangkap BNN Kalimantan Barat di Kabupaten Sambas pada Februari 2025 lalu. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dua kurir narkoba yang tertangkap membawa 10 kilogram sabu yakni Rakiman (54) dan Listiyo (32) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas, Kalimantan Barat, Senin 11 Agustus 2025.
Rakiman ditetapkan pidana penjara seumur hidup, sementara Listiyo divonis dengan hukuman penjara selama 17 tahun dan denda sebesar 2 Milyar Rupiah subsider 6 bulan penjara.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas menuntut dua orang kurir sabu dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mereka sebelumnya ditangkap BNN Kalimantan Barat di Kabupaten Sambas pada Februari 2025 lalu. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Sambas memvonis lebih ringan.
Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menyebutkan bahwa Rakiman dan Listiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
• Bupati Sambas Satono Sambut Kunjungan Kepala BPKP Kalbar
Keduanya terlibat dalam permufakatan jahat untuk menjadi kurir sabu dalam jumlah yang sangat besar yaitu 10 Kg sabu yang berasal dari Negara Malaysia dan dimasukkan ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas yang menghubungkan Negara Indonesia dan Negara Malaysia.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sambas Muhammad Abrar mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, Rakiman dan Listiyo merupakan orang asli Kendal, Jawa Tengah.
Muhammad Abrah mengungkapkan, Rakiman merupakan orang yang berkomunikasi dengan bos yang ada di Malaysia dan Listiyo sebagai pengemudi.
"Sedangkan Listiyo bertugas sebagai pengemudi dan Listiyo juga mengetahui bahwa barang yang dibawa oleh mereka adalah Narkotika jenis sabu," ucapnya.
Dia menambahkan, dalam sidang terungkap Rakiman dan Listiyo sudah dua kali melakukan aksinya, yaitu pertama pada 25 Januari 2025 Rakiman dan Listiyo berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu.
"Mereka mengantar sabu dengan berat yang tidak diketahui oleh keduanya, dari jalur tidak resmi di Aruk, Sajingan Besar Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat menuju Kota Samarinda, Kalimantan Timur," katanya.
Dia menyebutkan, hasilnya Rakiman mendapatkan upah dari Bos sebesar 7000 Ringgit Malaysia. Kemudian Rakiman memberikan upah kepada Listiyo sebesar 20 Juta Rupiah.
Dia menambahkan, aksi kedua pada 12 Februari 2024, Rakiman dan Listiyo akan mengantarkan dan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 10 Kg dari Jalur Tidak Resmi di Aruk Sajingan Besar, Kabupaten Sambas menuju ke Jakarta.
"Namun aksi tersebut gagal setelah keduanya diamankan oleh Tim BNN Kalimantan Barat di tepi Jalan Raya Desa Galing Kabupaten Sambas," ucapnya.
Dia mengatakan, untuk aksi yang kedua ini, Rakiman dijanjikan upah sebesar 10.000 Ringgit Malaysia atau Senilai 36 Juta Rupiah dari Bos sedangkan Rakiman menjanjikan upah untuk Listiyo namun tidak disebutkan nominalnya," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kurir Sabu
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Penjara Seumur Hidup
Sambas
Pengadilan Negeri
Kalimantan Barat
Kalbar
Selasa 12 Agustus 2025
Polda Kalbar Bongkar Penyusup Aksi 30 Agustus! 87 Diamankan, Bom Molotov Ditemukan & Positif Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Amankan 87 Peserta Unjuk Rasa di Bawah Umur, 3 Orang Positif Narkoba dan Beberapa Bawa Sajam |
![]() |
---|
Polda Kalbar Amankan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Massa Membubarkan Diri Secara Tertib |
![]() |
---|
PROFIL Mgr Samuel Oton Sidin, Administrator Apostolik Keuskupan Agung Pontianak! Mgr Agus Emeritus |
![]() |
---|
MENANG MUTLAK Akhmad Munir Nahkodai PWI Pusat dalam Kongres Persatuan Wartawan Indonesia di Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.