Breaking News

Cara Cek Bantuan Dana PIP Pelajar 2025 Lengkap Alur Via Situs Resmi Kemendikbud

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Editor: Zulkifli
pip.kemendikdasmen.go.id
PIP 2025 - Berikut update seputar program bantuan siswa PIP Agustus 2025. Jadwal pencairan masih menunggu kepastian dari pemerintah, namun kalian bisa melakukan cek berkala status penerima bantuan PIP 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Cara-cara cek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) terbaru 2025. 

Calon penerima atau para orang tua siswa tentunya menantikan kabar terbaru pencaiaran dana PIP. 

Informasi terkini  program bantuan PIP dijadwalkan bisa dicairkan pada periode Oktober hingga Desember 2025. 

Namun sebelum menantikan pencairan termin 3, siswa dan orang tua dapat mengecek status pencairan Agustus 2025 terlebih dahulu melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Termin 3 merupakan tahap dengan jumlah penerima terbanyak dan menyasar siswa yang belum mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya.

Baca juga: Update PIP Kemenag 2025: Bantuan untuk Siswa MI, MTs, dan MA, Cek Link Penerima!

Perlu diketahui PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A smpai paket C dan pendidikan khusus. 

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Update PIP Kemenag 2025: Bantuan untuk Siswa MI, MTs, dan MA, Cek Link Penerima!

Cara daftar PIP 2025 

Jika kamu belum terdaftar, berikut dua cara daftar PIP sebagaimana dilansir dari situs resmi Disdik Bekasi:

1.Lewat Sekolah

Serahkan dokumen pendukung seperti KKS, SKTM, atau bukti kondisi ekonomi lainnya ke pihak sekolah Sekolah akan mengusulkan siswa ke dalam sistem Dapodik Data diverifikasi dan diajukan ke pusat untuk masuk SK nominasi

2. Lewat aplikasi cek bansos (DTKS Kemensos)

Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store Buat akun dan isi data lengkap (NIK, KK, alamat) Gunakan fitur "Usul DTKS" untuk mendaftarkan nama siswa Jika disetujui masuk DTKS, otomatis berpeluang menjadi penerima PIP

Baca juga: Cara Lihat Status Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2025 Via cekbansos.kemensos.go.id

Cara cek status penerima PIP 2025

Untuk mengetahui apakah siswa termasuk penerima PIP tahap ini:

Kunjungi situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1

Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung Klik tombol “Cek Penerima PIP” Jika terdaftar, akan muncul status dan bank penyalur

Cara mencairkan Dana PIP 2025

  • Siapkan dokumen pencairan:
  • surat keterangan dari sekolah, fotokopi KTP/Kartu Pelajar, dan buku tabungan (jika sudah punya)
  • Kunjungi bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI)
  • Bawa keperluan tambahan seperti surat kuasa jika pencairan diwakilkan Siswa di bawah umur wajib didampingi orang tua/wali
  • Pencairan PIP Agustus 2025 menjadi momen penting bagi siswa dan keluarga kurang mampu untuk bisa membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya pendidikan, atau keperluan belajar lainnya.
  • Pastikan data kamu di DTKS dan Dapodik sudah lengkap dan sesuai, karena pencairan hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria dan telah diusulkan oleh sekolah.
  • Jangan ragu untuk bertanya ke operator sekolah jika kamu belum juga menerima bantuan. 

Baca juga: Cek PIP Kemdikbud 2025 Terbaru: Link Resmi dan Cara Lihat Status Pencairan Bantuan Pelajar

Sasaran Penerima PIP 

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

3. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

4. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

5. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

6. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

7. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

8. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

9. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami 

10. pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga 

11. Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

12. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved