Berita Viral

Resmi Berubah Harga Token Listrik Agustus-September 2025 Lengkap Tarif Listrik per kWh

Resmi berubah harga token listrik sepanjang Agustus - September 2025 lengkap tarif per kWh semua golongan pelanggan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ISI TOKEN - Seorang pelanggan mengisi token listrik ke meteran. Resmi berubah harga token listrik sepanjang Agustus - September 2025 lengkap tarif per kWh semua golongan pelanggan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah harga token listrik sepanjang Agustus - September 2025 lengkap tarif per kWh semua golongan pelanggan.

Harga token listrik yang berlaku mulai Agustus 2025 sampai dengan September 2025 masih sama dengan periode sebelumnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) diketahui menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Sehingga tarif listrik untuk Triwulan III (Juli-September) 2025 sama dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025.

Tarif Pasang Listrik Baru PLN untuk Pelanggan Rumah Tangga Lengkap Cara Cek Biaya Lewat HP

Harga token listrik Agustus 2025

Berikut ini daftar harga token listrik yang berlaku untuk Agustus-September 2025:

Harga token listrik pelanggan rumah tangga

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Harga token listrik pelanggan bisnis

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Harga token listrik pelanggan industri

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Harga token listrik pelanggan rumah tangga subsidi

Golongan rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan rumah tangga 900 VA: Rp 605 per kWh.

Beli token Rp 100.000 dapat berapa kWh?

Masyarakat bisa membeli token listrik dengan nominal beragam, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1 juta.

Nominal tersebut ditentukan sesuai kebutuhan, keperluan, keinginan, maupun kemampuan pelanggan PLN masing-masing.

Token listrik yang dibeli oleh pelanggan PLN prabayar bakal dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).

Pengonversian ini terjadi saat pelanggan memasukkan token listrik ke meteran listrik yang terpasang di rumah. Setelah dimasukkan, tak lama akan tertera besaran kWh di meteran tersebut.

Token listrik yang dibeli bakal dikurangi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang ditentukan masing-masing pemerintah setempat.

Tarif dasar listrik pun berbeda-beda, sesuai dengan golongan pelanggan kecil hingga besar,  berdasarkan besaran daya listrik dalam satuan volt ampere (VA) meteran.

Misalnya, pelanggan rumah tangga non-subsidi golongan 900 VA di Jakarta membeli token listrik Rp 100.000.

Bila membeli token listrik Rp 100.000, nilai PPJ-nya sebesar Rp 2.400. Sehingga token listrik bersih yang bisa dikonversi menjadi kWh adalah Rp 97.600.

Sedangkan pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA, dikenakan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.352 per kWh.

Apabila dihitung, daya listrik yang diperoleh oleh pelanggan rumah tangga non-subsidi golongan 900 VA di Jakarta adalah 72,19 kWh.

Berikut simulasi perhitungannya:

(Nominal token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
(Rp 100.000 - Rp 2.400) ÷ Rp 1.352 = kWh yang didapatkan.
Rp 97.600 ÷ Rp 1.352 = 72,19 kWh.

Resmi Berubah Harga BBM Terbaru Mulai 11 Agustus 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Itulah harga token listrik sepanjang Agustus 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved