Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Pengedar Narkotika, 5,62 Gram Sabu Diamankan

Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang duduk di ruang dapur. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas langsung

|
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES MEMPAWAH
BARANG BUKTI - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, Rabu 6 Agustus 2025 sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Seorang pria berinisial HE di Kecamatan Mempawah Hilir, diamankan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu 6 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku di sebuah desa di Kecamatan Mempawah Hilir.

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

"Kami menerima informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu di kediamannya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi," ungkap Kasat Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, Kamis 7 Agustus 2025.

Ketua PGRI Kalbar Tekankan Pentingnya Kekompakan pada Pelantikan Pengurus PGRI Mempawah

Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang duduk di ruang dapur. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 5,62 gram, satu timbangan elektrik, dan 30 plastik klip kosong. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone OPPO dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi," jelas Iptu Agus.

Menurutnya, seluruh barang bukti ditemukan di beberapa titik di dalam rumah pelaku, termasuk di dalam sound system yang berada di garasi.

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Mempawah. Kami berharap dukungan dan peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi," tegas Iptu Agus. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved