Kalender 2025

Hore ! Ada Libur Tambahan Hadiah HUT ke-80 RI di Kalender Agustus, Siap Long Weekend

Dengan adanya libur tambahan yang menempel pada akhir pekan, diperkirakan akan ada long weekend.  

Editor: Zulkifli
tribun jogja
TANGGAL MERAH - Memasuki bulan Agustus 2025 terdapat beberapa hari libur akhir pekan dan 1 hari libur tanggal merah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada momentum spesial di Bulan Agustus yakni peringatan hari ulang tahun ke -80 Republik Indonesia. 

Kabar gembiranya lagi jumlah libur juga bertambah setelah pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai libur bersama. 

Keputusan ini diperkuat dengan kebijakan pemerintah yang baru dikeluarkan. 

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenseneg) Juri Ardiantoro menyebutkan, keputusan menambah hari libur ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ungkap Juri, dikutip dari Kompas.com, Senin 4 Agustus 2025.

Baca juga: Besok Kamis 7 Agustus Diperingati Hari Apa ? Cek Kalender Hari Ini

Selama ini, masyarakat Indonesia mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk menentukan aktivitas mereka selama setahun.  

Lantas, apakah libur 18 Agustus 2025 termasuk cuti bersama atau libur nasional jika mengacu pada dalam SKB Tiga Menteri tentang Tahun 2025?  

Berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2025 tidak menyatakan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.  

Selain itu, Keputusan Presiden (Keppers), surat edaran (SE), atau peraturan pemerintah (PP) juga belum menyatakan hari libur pada tanggal tersebut.  

Apabila mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, 18 Agustus bukanlah salah satu libur nasional atau pun cuti bersama.  

Baca juga: Kalender Jawa Agustus 2025 Lengkap: Weton, Pasaran, dan Hari Baik untuk Acara Penting

Dalam SKB 3 Menteri, satu-satunya hari libur nasional bulan ini jatuh pada Minggu 17 Agustus.  

Selain itu, pemerintah juga tidak memberikan cuti bersama pada bulan ini.  

Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B/20/M/S/TU.00.03/07/2025 terkait imbauan semarak HUT ke-80 RI juga tidak mencantumkan libur tambahan.  

Edaran tersebut hanya menyampaikan imbauan dan peraturan terkait pengibaran bendera Merah Putih serentak mulai 1 Agustus hingga 30 Agustus 2025.  

Apa alasan 18 Agustus 2025 libur?  Juri menyampaikan, hari libur 18 Agustus 2025 adalah hadiah kepada masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved