Empat Kecamatan Baru Tunggu Kode Wilayah, Pembentukan Kecamatan Baru di Perbatasan Sintang Diusulkan

Penetapan perda ini telah melalui proses evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
RAPAT PARIPURNA - Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny menyampaikan pidato jawaban bupati atas pandangan umum fraksi DPRD Sintang terhadap laporan realisasi semester pertama dan prognosis 6 bulan berikutnya tahun anggaran 2025. 

Jika mengacu aturan tersebut, maka dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, 13 di antaranya memenuhi syarat untuk dimekarkan.

“Keinginan semua kecamatan itu pemekaran, mengingat jumlah desa kita kan 391. Satu kecamatan idealnya 10 desa. Tapi di sintang ini ada satu kecamatan yang sampai 40-43 desa. Oleh sebab itu perlu pembentukan kcamatan baru dalam rangka memperpendek jarak pelayanan pada masyarakat,” ujar Roni. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved