Gerak Cepat Tim Macan Raya, Pelaku Pencurian Gudang Dibekuk dalam Hitungan Hari

Kecurigaan pun muncul dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, puluhan barang berharga dinyatakan hilang.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
AMANKAN TERSANGKA - Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya amankan tersangka dan barang bukti hasil kejahatannya. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sungai Raya tak bisa berkutik saat petugas Resmob menangkap mereka secara terpisah di kediaman masing-masing. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,  KUBU RAYA – Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya kembali menunjukkan taringnya.

Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengungkap kasus pencurian besar di sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Adisucipto Km 12, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pelaku yang berinisial RI (43), SM (21), dan AG (29), ketiganya merupakan warga Kecamatan Sungai Raya tak bisa berkutik saat petugas Resmob menangkap mereka secara terpisah di kediaman masing-masing.

Gudang Kosong Dibobol, Puluhan Barang Bernilai Jutaan Raib

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Gudang PT. Kilau Permata Khatulistiwa yang diketahui sudah tidak lagi beroperasi.

Seorang penjaga malam yang datang untuk mengecek kondisi gudang mendapati pintu dalam keadaan terbuka.

Kecurigaan pun muncul dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, puluhan barang berharga dinyatakan hilang.

Beberapa barang yang dilaporkan raib antara lain kompresor, sembilan ban truk, satu unit motor Honda Beat putih, dua mesin air, laptop, handphone Samsung, aki forklift, tabung gas, TV, kamera CCTV, mesin las, mesin cas accu, vacuum cleaner, knalpot, dongkrak, timbangan digital, hingga dua mesin gerinda.

Polisi Bongkar Komplotan

Menindaklanjuti laporan dari pemilik gudang, Tim Resmob Macan Raya langsung melakukan penyelidikan intensif, di bawah pimpinan Kanit Opsnal Sat Reskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar, tim berhasil merangkai setiap potongan puzzle hingga akhirnya menemukan titik terang keberadaan para pelaku.

Buron Sebulan, Tersangka Kasus Pencurian di Kubu Raya Diringkus Tim Resmob Macan Raya


Tim berhasil menangkap RI di wilayah Jl. Adisucipto pada Rabu 30 Juli 2025.

Dari hasil interogasi awal, RI mengaku tidak sendirian dan menyebut nama rekannya, AG. Penangkapan terhadap AG pun segera dilakukan tanpa perlawanan di kediamannya. 

Tidak berhenti disitu saja, dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi tambahan mengenai pelaku ketiga, SM, yang akhirnya berhasil diringkus beberapa jam kemudian.

Pengakuan Komplotan dan Proses Lanjutan

Ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian di gudang tersebut. Setelah ditangkap, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga tengah ditelusuri petugas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved