Berita Viral

FAKTA Baru Sindikat Jual Bayi Pontianak, Harga Per Bayi Ternyata Rp 254 Juta hingga Modus Adopsi

Fakta baru kasus sindikat jual bayi di Pontianak, ternyata dijual dengan harga Rp 254 juta per bayi lengkap modus Adopsi para pelaku.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
JUAL BAYI - Ilustrasi jual bayi. Fakta baru kasus sindikat jual bayi di Pontianak, ternyata dijual dengan harga Rp 254 juta per bayi lengkap modus Adopsi para pelaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta baru kasus sindikat jual bayi di Pontianak, ternyata dijual dengan harga Rp 254 juta per bayi lengkap modus Adopsi para pelaku.

Hal itu terungkap lewat keterengan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Terbaru pihak kepolisian mengungkapkan harga penjualan bayi ke Singapura oleh sindikat.

Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Ia mengatakan, bayi-bayi tersebut dijual 20.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 254 juta per bayi.

HEBOH Sindikat Penjualan Bayi Dalam Kandungan di Pontianak, Terbongkar Lewat Kasus Penculikan

“Jumlah itu dibagi untuk beberapa hal seperti biaya melahirkan, makan bayi, hingga fee,” ujarnya, Kamis 31 Juli 2025.

Polisi sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, delapan bayi berhasil diselamatkan sebelum diperdagangkan ke luar negeri.

Transaksi Gunakan Akta Notaris dan Rekening di Singapura Surawan menjelaskan, harga tersebut diperoleh dari belasan akta notaris yang disita dari rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH.

Akta-akta tersebut berbahasa Inggris dan disusun di Kalimantan.

“Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris dan digunakan sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi,” kata Surawan.

Selain dokumen, polisi juga mengamankan sejumlah rekening milik para pelaku.

Dana hasil transaksi disebut mengalir ke luar negeri, terutama ke Singapura.

Tersangka utama yang diduga menjadi otak sindikat ini adalah Lily alias Popo.

Menurut Surawan, modus yang digunakan tergolong rapi dan terorganisasi.

Bayi ditawarkan melalui video call kepada pihak calon pengadopsi di Singapura.

“Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak untuk pengurusan dokumen, kemudian dikirim ke Singapura,” jelasnya.

Polisi masih menelusuri apakah agensi di Singapura yang menerima bayi-bayi tersebut legal atau tidak.

“Ada dua tersangka lagi yang masih kami buru, yaitu W dan YY. Kami juga sedang dalami sistem adopsi di Singapura seperti apa. Kalau adopsi kan bukan jual beli,” ujarnya.

25 Bayi Dikumpulkan, 15 Sudah Dikirim ke Luar Negeri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah mengumpulkan 25 bayi yang diduga untuk diperjualbelikan.

Dari jumlah itu, 15 bayi di antaranya telah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi.

“Kami sedang dalami apakah praktik ini benar-benar adopsi atau justru masuk dalam kategori jual beli manusia,” kata Surawan.

KRONOLOGI Pria di Pati Bunuh Sahabat Sendiri, Permintaan Threesome Sang Istri Berujung Tragis

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta,” ucap Surawan.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved