Berita Viral

Besok Terakhir Klaim Rp 600 Ribu BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Hangus Jika Tak Diambil

Resmi berakhir besok Kamis 31 Juli 2025 batas pencairan BSU 2025 Subsidi Gaji Rp 600 BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah 2025. Resmi berakhir besok Kamis 31 Juli 2025 batas pencairan BSU 2025 Subsidi Gaji Rp 600 BPJS Ketenagakerjaan. 

Mengutip dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 secara online di HP:

Syarat penerima BSU

- Warga negara Indonesia dengan NIK yang aktif.
- Terdaftar aktif di BPJS ketenagakerjaan sampai April atau Mei 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, kartu prakerja, atau yang berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Termasuk pekerja dari sektor prioritas seperti industri padat karya, pariwisata, transportasi, dan guru honorer.

Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan secara online

- Buka situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui chrome.

- Scroll ke bagian bertuliskan “cek apakah Anda termasuk calon penerima BSU?”.

- Masukkan data diri lengkap seperti nomor induk kependudukan, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, email aktif.

- Klik tombol “lanjutkan”.

- Jika diminta, masukkan juga nomor rekening bank seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.

- Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil verifikasi apakah anda termasuk penerima BSU atau belum.

Cara cek BSU via situs kemnaker

- Akses tautan berikut https://bsu.kemnaker.go.id

- Login ke akun Anda. Bila belum punya akun, silakan registrasi terlebih dahulu.

- Setelah berhasil login, sistem akan menunjukkan status Anda. Jika muncul pesan “ditetapkan” maka Anda resmi ditetapkan sebagai penerima BSU.

Cara dapatkan QR Code Pospay untuk mencairkan BSU 2025 

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved