Rakor Inpres No. 10 Tahun 2025, Kapuas Hulu Siap Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Jagung
Kabupaten Kapuas Hulu dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan jagung, didukung oleh ketersediaan lahan, semangat petani lokal, dan...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penguatan ketahanan pangan nasional.
Kegiatan ini berlangsung dalam suasana kondusif, dengan kehadiran para pemangku kepentingan dari berbagai unsur, termasuk Polres Kapuas Hulu yang menjadi inisiator kegiatan.
Dalam sambutannya, pimpinan daerah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kapuas Hulu atas inisiatif penyelenggaraan rakor ini.
Ia menekankan bahwa keterlibatan Polri, khususnya melalui Bhabinkamtibmas, menunjukkan bahwa isu pangan bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek keamanan, stabilitas sosial, dan kedaulatan wilayah.
“Polri telah berkontribusi besar dalam pengawasan pembangunan desa, termasuk memastikan dana desa digunakan sesuai peraturan. Ini menjadi fondasi kuat bagi program ketahanan pangan yang berbasis desa,” ujarnya.
Jagung sebagai Komoditas Strategis
Dalam konteks ketahanan pangan nasional, jagung menjadi salah satu komoditas prioritas.
Selain sebagai bahan pangan, jagung juga memiliki peran penting dalam industri dan pakan ternak.
Inpres Nomor 10 Tahun 2025 menjadi arahan langsung untuk meningkatkan produksi dan distribusi jagung dalam negeri secara berkelanjutan.
Baca juga: Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025 oleh DPRD Kapuas Hulu
Kabupaten Kapuas Hulu dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan jagung, didukung oleh ketersediaan lahan, semangat petani lokal, dan infrastruktur yang terus ditingkatkan.
Pemerintah daerah optimistis Kapuas Hulu dapat menjadi salah satu sentra produksi jagung di Kalimantan Barat, bahkan di tingkat nasional.
“Inpres ini menargetkan pengadaan nasional mencapai 1 juta ton jagung pipilan kering, dengan harga pembelian pemerintah sebesar Rp5.500 per kilogram. Ini merupakan peluang sekaligus tantangan untuk memperkuat sistem produksi dan distribusi pangan lokal,” jelasnya.
Sinergi Pusat dan Daerah
Untuk mendukung implementasi Inpres tersebut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 turut menjadi dasar hukum pengalokasian dana desa.
Dalam aturan itu, setiap desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari total dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kapuas Hulu
Rapat Koordinasi
Inpres No. 10 Tahun 2025
Ketahanan Pangan Berbasis Jagung
Rakor
Selundupkan Sabu 77.74 Kg dan Ekstasi 54.785 butir ke Kapuas Hulu, 3 WNA Malaysia Diamankan |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Kayong Utara Udara Kabur, Pontianak Cerah di Siang |
![]() |
---|
Daftar 30 Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2024-2029, Unsur Pimpinan dan Partai Pengusung |
![]() |
---|
SMAN di Kapuas Hulu Tunggu Petunjuk Terkait Pendaftaran Tes Kompetensi Akademik |
![]() |
---|
Polwan Polres Kapuas Hulu Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Peringati Hari Jadi ke-77 Polwan RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.