Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025 oleh DPRD Kapuas Hulu

Usai persetujuan bersama, Bupati menyampaikan sejumlah arahan strategis kepada seluruh kepala perangkat daerah, khususnya dalam optimalisasi...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK PROKOPIM KAPUAS HULU
RAPERDA - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (29/7/2025).  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (29/7/2025). 

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara eksekutif dan legislatif.

Dalam pidatonya, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh fraksi DPRD selama proses pembahasan yang berlangsung sejak penyampaian nota keuangan, pemandangan umum fraksi, hingga pendapat akhir yang disampaikan dalam rapat paripurna.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah berperan aktif. Apa yang kita lakukan hari ini semoga menjadi amal bakti demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu,” ujar Bupati.

Usai persetujuan bersama, Bupati menyampaikan sejumlah arahan strategis kepada seluruh kepala perangkat daerah, khususnya dalam optimalisasi pelaksanaan program di tengah keterbatasan fiskal.

Baca juga: Pemerintah Daerah Kapuas Hulu Larang Warga BAB di Jamban Ditepian Sungai dan Kali

Bupati menekankan agar pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan secara efisien dan tepat sasaran, dengan mengutamakan dampak langsung terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga meminta perangkat daerah yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menggali potensi dan berinovasi, terutama pada sektor perpajakan.

“Penyerapan anggaran hingga bulan ini masih rendah. Saya minta kepala perangkat daerah segera mempercepat realisasi anggaran berdasarkan output yang sudah direncanakan,” tegasnya.

Perhatian khusus juga diberikan pada sektor infrastruktur, persampahan, pangan, serta persiapan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-33 tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang akan digelar di Kapuas Hulu pada September mendatang.

Baca juga: Bupati Kapuas Hulu Pastikan Persiapan MTQ Tingakat Provinsi Sudah Berjalan 

“MTQ bukan sekadar kegiatan keagamaan, tetapi momentum kebersamaan dan kebanggaan daerah. Semua pihak harus berperan aktif dalam menyukseskan kegiatan ini,” kata Bupati.

Selain itu, ia mengingatkan agar setiap perangkat daerah memperkuat akuntabilitas pelaporan dan mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban secara matang untuk menghindari temuan dari lembaga pemeriksa seperti BPK maupun inspektorat.

Setelah disahkan di tingkat kabupaten, Raperda Perubahan APBD 2025 akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk dievaluasi.

Bupati menegaskan bahwa seluruh masukan dan koreksi dari tim evaluasi provinsi akan diakomodasi demi penyempurnaan regulasi.

“Kita sambut evaluasi ini dengan terbuka, karena tujuannya agar Perda yang kita susun lebih baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif ini menjadi penanda bahwa proses penganggaran telah melalui mekanisme yang demokratis dan transparan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved