Berita Viral
TERBARU Tarif PLN Besok Senin 28 Juli 2025 Lengkap Harga Token per kWH Semua Golongan Pelanggan
Update tarif PLN terbaru per kWh Senin 28 Juli 2025 untuk semua golongan pelanggan lengkap harga token listrik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update tarif PLN terbaru per kWh Senin 28 Juli 2025 untuk semua golongan pelanggan lengkap harga token listrik.
Pemerintah memastikan tarif listrik bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan untuk seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun subsidi.
Tarif listrik Triwulan III (Juli-September) 2025 masih sama dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025.
Tidak adanya perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Berdasarkan pantauan tarif token listrik PLN melalui aplikasi PLN Mobile, harga pembeliannya sesuai dengan total token listrik yang dipilih.
• UPDATE Harga Gas Elpiji Terbaru Senin 28 Juli 2025 Lengkap Semua Ukuran Tabung
Misalnya untuk membeli token listrik PLN senilai Rp. 50.000, pelanggan akan membayar Rp. 50.000. Begitu pula untuk nominal lainnya.
Sementara untuk pembelian token listrik melalui layanan lain, seperti e-commerce, akan ada tambahan berupa biaya admin atau biaya layanan.
Pembelian token listrik prabayar dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.
Artinya, meski Anda membeli opsi token dengan nominal rupiah tertentu, angka yang tertera di meteran besarannya bukan rupiah, melainkan kWh.
Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing.
Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga
Berikut rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga prabayar dan pascabayar:
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53.
Cara menghitung besaran kWh pembelian token listrik
Ppengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan pelanggan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.
Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, pelanggan yang berada di sebuah daerah akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ daerah tersebut sebesar 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
• RESMI Gratis 1 Liter Promo Harga BBM Besok 28 Juli 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Artinya, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di daerah itu akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Ngeri Puluhan Bangkai Kucing di Freezer Solo, Kasus Menggemparkan 2025 |
![]() |
---|
Pilu Gizi Buruk Bayi di Mamuju 2025, Potret Masalah Stunting yang Mendesak |
![]() |
---|
Fatwa MUI: Jangan Pernah Samakan Pajak dengan Zakat atau Wakaf |
![]() |
---|
AWAS Kriminal Digital, Cek Daftar Modus Pelaku Penipuan Online Kuras Saldo Korban di Rekening Bank |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tamu Diusir dari Hotel Viral Karena Pakai Tiket Promo Lengkap Penjelasan Manajemen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.