Debit Air Danau Sebedang Surut, Warga Sebut Perlu Pengerukan Sedimentasi Berbasis Lingkungan
Danau termasuk sumber daya air yang dikuasai negara, dan penggunaannya wajib mempertimbangkan kelestarian lingkungan
Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
Istimewa
DANAU SEBEDANG - Lanskap Danau Sebedang dengan debit ari kering terjadi karena faktor cuaca kemarau. Warga Sambas meminta perlu adanya pengerukan sedimentasi lantaran terjadi pendangkalan, Minggu 27 Juli 2025
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -- Debit air Danau Sebedang Kecamatan Sebawi, yang mengering di musim kemarau mendapat sorotan warga Sambas, Kalimantan Barat, Minggu 27 Juli 2025.
Salah satunya diungkapkan Khairul Hakimin bilang, kondisi Danau Sebedang yang surut dikarenakan kemarau panjang dan terjadi pendangkalan pada danau.
Khairul Hakimin mengatakan, sebagai tokoh masyarakat dirinya meminta pemerintah daerah dan pihak terkait segera mengambil langkah.
"Saya menyampaikan saran terbuka kepada Pemerintah Daerah dan PDAM Sambas untuk mengambil langkah antisipatif yang sesuai hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan," ujar Hakikin, yang juga pemerhati lingkungan dan kebijakan publik di Sambas.
Menurutnya, perlu dilakukan pengerukan untuk mengangkat material sedimentasi di dasar Danau Sebedang dengan memperhatikan ekosistem lingkungan.
“Kami menyarankan agar PDAM Sambas mempertimbangkan upaya pengerukan atau pengangkatan sedimen di Danau Sebedang secara terbuka, legal, dan berbasis perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Dia bilang pengerukan secara terukur dapat menjadi salah satu langkah teknis untuk menjaga kapasitas tampung danau sebagai sumber air baku, terutama menjelang puncak musim kemarau.
"Namun, ditekankan setiap kegiatan seperti ini seharusnya didahului dengan izin yang sah serta dokumentasi lingkungan yang lengkap, guna mencegah risiko kerusakan ekosistem," katanya.
Dia menjelaskan, dasar hukum yang menjadi rujukan saran yakni UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Danau termasuk sumber daya air yang dikuasai negara, dan penggunaannya wajib mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
"Kedua UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kegiatan yang berpotensi berdampak penting terhadap lingkungan, seperti pengerukan, wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL," katanya.
Lanjut dia, merujuk peraturan pemerintah PP nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pemanfaatan danau untuk kegiatan teknis harus melalui prosedur perizinan dan mempertimbangkan rehabilitasi serta pelestarian.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tags
Danau Sebedang
Pengerukan Sedimentasi
Lingkungan Hidup
Musim Kemarau 2025
Kalimantan Barat
Pemkab Sambas
Berita Terkait
Baca Juga
Gubernur Kalbar Ria Norsan Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Damai |
![]() |
---|
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
PT Mitra Andalan Sejahtera Bantah Tuduhan FMCI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.