Berita Viral

Hasil Kejahatan Kasus Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Rp 17,9 Miliar, Modus hingga Temuan Baru

Temuan baru kasus pegawai Bank BUMN tilap uang nasabah sebesar Rp 17,9 miliarlengkap modus hingga hasil kejahatannya.

Editor: Rizky Zulham
DOK. Kejati Lampung
GIRING TERSANGKA - CA, pegawai bank BUMN di Kabupaten Pringsewu yang ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 22 Juli 2025. Temuan baru kasus pegawai Bank BUMN tilap uang nasabah sebesar Rp 17,9 miliarlengkap modus hingga hasil kejahatannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Temuan baru kasus pegawai Bank BUMN tilap uang nasabah sebesar Rp 17,9 miliarlengkap modus hingga hasil kejahatannya.

Pegawai bank BUMN berinisial CA yang menilap dana nasabah sebesar Rp 17,9 miliar diketahui menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke bisnis kuliner dan pembelian tanah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, kita menemukan barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tersangka, sudah kita sita,” kata Armen saat dihubungi, Selasa 22 Juli 2025 siang.

Menurut Armen, sebagian dana nasabah itu telah digunakan tersangka untuk investasi di beberapa restoran.

MOTIF Prajurit TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Lengkap Kesaksian Warga hingga Kronologi Penangkapan

“Taksiran uang investasi ini mencapai Rp 552,6 juta,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, dengan nilai taksiran mencapai Rp 450 juta.

“Lalu beberapa unit kendaraan dan tas bermerek,” kata Armen.

Sebelumnya diberitakan, CA yang merupakan pegawai bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penilapan dana nasabah hingga mencapai Rp 17,9 miliar.

Modus Pelaku

Seorang pegawai aktif bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial CA alias CND, ditetapkan sebagai tersangka penilapan dana nasabah senilai Rp 17,9 miliar.

“Tersangka berinisial CA alias CND, pegawai bank tersebut,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya saat ekspos kasus di Kejati Lampung, Senin 21 Juli 2025 malam.

CA diketahui menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT), yang seharusnya membina hubungan dengan nasabah dan mengelola dana serta transaksi perbankan.

Namun, posisi itu justru dimanfaatkan untuk menilap uang nasabah.

“Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2025,” kata Armen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved