Berita Viral
Resmi Berubah Kelompok Orang yang Boleh Memiliki Sertifikat Tanah Hak Milik Per 1 Agustus 2025
Resmi berubah kelompok orang yang boleh memiliki sertifikat tanah hak milik per 1 Agustus 2025 dalam aturan terbaru cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah kelompok orang yang boleh memiliki sertifikat tanah hak milik per 1 Agustus 2025 dalam aturan terbaru cek disini.
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia.
Namun, tidak semua orang boleh memiliki SHM.
Ada batasan tertentu yang diatur oleh hukum pertanahan nasional.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, SHM adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat, terpenuh, dan turun-temurun yang dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum.
• RESMI Aturan Ujian Nasional Terbaru Diganti Tes Kemampuan Akademik Lengkap Jadwal TKA SMA/SMK 2025
"Hak ini memberikan wewenang penuh kepada pemilik untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut untuk segala keperluan," ujarnya.
Dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, pihak yang boleh memiliki SHM sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Badan hukum tertentu (misalnya, koperasi atau yayasan keagamaan), dengan ketentuan khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.
Dengan demikian, SHM tidak boleh dan bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing.
Hal itu juga diperkuat oleh isi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrari (UUPA).
Di dalam Pasal 21 tertulis bahwa hanya WNI dapat mempunyai Hak Milik. Kemudian badan-badan hukum dapat mempunyai Hak Milik sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah.
Adapun WNA yang sesudah berlakunya UUPA memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan.
Serta WNI yang mempunyai Hak Milik dan setelah berlakunya UUPA kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.
Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau Hak Milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
Kemudian, selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan Hak Milik.
Siapa Badan Hukum yang Boleh Memiliki SHM?
Dikutip dari Pasal 1-4 PP 38/1963, badan-badan hukum yang disebut di bawah ini dapat mempunyai Hak Milik atas tanah, masing-masing dengan pembatasan berikut:
1. Bank-bank yang didirikan oleh Negara (Bank Negara)
- Hak Milik untuk tempat bangunan-bangunan yang diperlukan guna menunaikan tugasnya serta untuk perumahan bagi pegawai- pegawainya;
- Hak Milik yang berasal dari pembelian dalam pelelangan umum sebagai ekseklisi dari bank yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa jika bank tidak memerlukannya untuk keperluan sesuai ketentuan sebelumnya, di dalam waktu satu tahun sejak diperolehnya, tanah itu harus dialihkan kepada pihak lain yang dapat mempunyai Hak Milik.
Untuk dapat tetap mempunyai Hak Milik guna keperluan sesuai ketentuan sebelumnya, diperlukan izin Menteri Agraria.
Jangka waktu satu tahun tersebut di atas, jika perlu atas permintaan bank yang bersangkutan dapat diperpanjang menteri atau penjabat lain yang ditunjuknya.
2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-Undang No. 79 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 139)
- Perkumpulan Koperasi Pertanian dapat mempunyai Hak Milik atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari batas maksimum sebagai ditetapkan dalam Undang-Undang No. 56 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174).
3. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Agraria, setelah mendengar Menteri Agama
- Badan-badan keagamaan dapat mempunyai Hak Milik atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan.
• RESMI Paspor Baru Merah Indonesia Batal Diluncurkan 17 Agustus 2025, Ini Alasan Pemerintah
4. Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial
- Badan-badan sosial dapat mempunyai Hak Milik atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha sosial.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Dana Bagi Hasil 2026 Capai Rp1,73 Triliun, Cek Rincian Uang Rakyat Kalbar |
![]() |
---|
ANEH! Suami Bunuh Istri Gegara Susu Anak, Kronologi Tragis di Bombana 2025 |
![]() |
---|
DETIK-Detik Perahu Nelayan Tenggelam di Teluk Sukadana! Kirim Pesan Terakhir Sebelum Diselamatkan |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Tragedi Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Bencana dengan Korban Jiwa Terbesar di 2025 |
![]() |
---|
7 Fakta Maut Pinjam Dulu 100, Warga Sumsel Tewas Ditembak Temannya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.