Kalender 2025

Kapan Hari Anak Nasional 2025? Apakah Libur atau Tanggal Merah?

Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli sebagai bentuk kepedulian bangsa terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia...

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
HARI ANAK NASIONAL - Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli sebagai bentuk kepedulian bangsa terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia. Momen ari Anak Nasional menjadi pengingat pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.   

Kongres itu sepakat memperingati Pekan Kanak-kanak setiap 18 Mei mulai 1952.

Namun pada 1953, Kowani mengubah tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Indonesia tersebut menjad 1-3 Juli. 

Perubahan tanggal itu dilakukan Kowani usai berdiskusi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan alasan agar dapat bertepatan dengan libur sekolah anak.

Pada 1959, peringatan Pekan Kanak-kanak berubah menjadi 1-3 Juni bertepatan dengan Hari Anak Internasional. 

Kongres Kowani pada 24-28 Juni 1964 kemudian memperpanjang peringatan hari anak dari 1 hingga 6 Juni.

Tanggal 6 Juni dipilih Kowani karena sebagai bentuk penghormatan untuk hari lahir Presiden Pertama Indonesia Ir. Soekarno.

Selain itu,  peringatan Pekan Kanak-kanak juga diganti menjadi Hari Kanak-kanak Nasional pada tanggal 1-6 Juni 1965. 

Setelah Presiden Soeharto memerintah, tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Nasional kembali diubah pada 1967. 

Dewan Pimpinan Kowani kemudian mencabut tanggal peringatan 6 Juni dan kembali menggunakan nama Pekan Kanak-kanak dengan diperingati pada 18 Agustus.

Pada 26-28 Maret 1970, Kowani dan Gabungan Taman Kanak-Kanak Indonesia mengadakan kongres menetapkan Hari Kanak-kanak Nasional pada 17 Juni.

Kemudian pada 1984 ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.

Penetapan tersebut diambil dari tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Tujuan Hari Anak Nasional 

Tujuan umum: sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Tujuan khusus:

1. Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam kewirausahaan sebagai
upaya pemenuhan hak anak

2. Peningkatan Peran Keluarga dalam Pengasuhan Anak

3. Penurunan Kekerasan terhadap Anak

4. Penurunan Pekerja Anak

5. Pencegahan Perkawinan Anak

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved