Berita Viral

Resmi BSU 2025 Batch 5 Cair ke 9 Juta Penerima, Ditransfer ke Rekening Bank Himbara dan Kantor Pos

Pemerintah resmi mencairkan BSU 2025 Batch 5 ke 9 juta penerima langsung di transfer lewat Bank Himbara dan Kantor Pos, Jumat 18 Juli 2025.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BSU 2025 - Bantuan Subsidi Upah 2025. Pemerintah resmi mencairkan BSU 2025 Batch 5 ke 9 juta penerima langsung di transfer lewat Bank Himbara dan Kantor Pos, Jumat 18 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi mencairkan BSU 2025 Batch 5 ke 9 juta penerima tersisa langsung di transfer ke rekening Bank Himbara dan Kantor Pos, Jumat 18 Juli 2025.

Pemerintah telah menyalurkan program bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah (BSU) ketenagakerjaan kepada lebih dari 8 juta pekerja.

Masih ada 9 juta pekerja yang akan mendapat penyaluran BSU Ketenagakerjaan. Berikut cara cek penerima BSU ketenagakerjaan secara online.

Diberitakan Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima BSU Ketenagakerjaan 2025 senilai Rp 600.000.

Bantuan ini merupakan bagian dari total target 17,3 juta pekerja yang akan menerima BSU tahun ini.

Tanda Terbaru BSU 2025 Sudah Cair di Bank Himbara atau Kantor Pos Lengkap Bunyi Status Notifikasi

“Total yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui dua jalur, yaitu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri serta PT Pos Indonesia. Yassierli menjelaskan bahwa mayoritas dari 9 juta pekerja yang belum menerima BSU akan mendapatkan pencairan lewat PT Pos Indonesia.

“Yang belum itu sebagian besar (disalurkan) dari (mekanisme) PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu. Lalu sebagian kecil itu kita salurkan melalui bank (Himbara) karena masih ada hasil verifikasi dan validasi data yang sepertinya kami harus cek ulang-ulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menargetkan proses pencairan melalui PT Pos dapat rampung dalam satu pekan ke depan. “Clear ya? (Tenggat waktu buat PT Pos? Pos seminggu, semoga ya. Jadi memang itu kan proses yang memang kita sadar kita harus mengikuti proses yang ada,” kata Yassierli.

Meskipun data penerima telah dikantongi, Kemenaker menyatakan pencairan bantuan tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi berlapis.

“Ini kita ingin memastikan bahwa penyaluran itu tepat sasaran. Jadi walaupun sudah ada data, kita harus cek nomor rekeningnya, cek (validasi) dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kita konfirmasi ke bank, dari bank kita cek lagi nomor rekeningnya, oke, kita buat surat perintah pembayaran, dan seterusnya,” imbuhnya.

Yassierli menambahkan, sebagian kecil penerima BSU belum menerima bantuan karena persoalan pada data rekening atau kesalahan teknis lain.

“Kemudian masih sebagian kecil yang kemarin yang belum selesai karena ada terkait tentang nomor rekening, ternyata yang ketika kita dari BPJS TK, kita cek dengan bank verifikasi, validasi dan seterusnya itu yang butuh waktu. Jadi masih ada sebagian kecil yang akan disalurkan lewat Bank Himbara dan BSI,” tukasnya.

Yassierli juga menanggapi kekhawatiran publik soal penyalahgunaan bantuan, seperti untuk praktik judi online (judol). Ia menegaskan bahwa BSU disalurkan untuk membantu daya beli pekerja, bukan untuk kegiatan konsumtif yang merugikan.

“Itu sudah di luar kontrol kita. Artinya, BSU didesain untuk meningkatkan daya beli, dan kepada mereka yang sudah terdaftar aktif sebagai pemberi iuran BPJS Ketenagakerjaan. Saya optimis BSU itu dipakai untuk kebaikan,” kata Yassierli.

“Saya optimis BSU itu menjadi sesuatu bagi pekerja untuk meningkatkan daya beli mereka,” tambahnya.

Cara cek BSU Ketenagakerjaan

Diberitakan Momsmoney, cara cek BSU Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah.

Banyak pekerja berharap namanya masuk dalam daftar penerima tahun ini.

Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan sistem online yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja. 

Jadi, Anda tidak perlu datang ke kantor hanya untuk mengecek status.

Cukup siapkan data diri dan koneksi internet untuk mencari tahu apakah Anda termasuk penerima BSU 2025 atau tidak.

Mengutip dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 secara online di HP:

Syarat penerima BSU

- Warga negara Indonesia dengan NIK yang aktif.
- Terdaftar aktif di BPJS ketenagakerjaan sampai April atau Mei 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, kartu prakerja, atau yang berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Termasuk pekerja dari sektor prioritas seperti industri padat karya, pariwisata, transportasi, dan guru honorer.

Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan secara online

- Buka situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui chrome.
- Scroll ke bagian bertuliskan “cek apakah Anda termasuk calon penerima BSU?”.
- Masukkan data diri lengkap seperti nomor induk kependudukan, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, email aktif.
- Klik tombol “lanjutkan”.
- Jika diminta, masukkan juga nomor rekening bank seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.
- Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil verifikasi apakah anda termasuk penerima BSU atau belum.

Cara cek BSU via situs kemnaker

- Akses tautan berikut https://bsu.kemnaker.go.id
- Login ke akun Anda. Bila belum punya akun, silakan registrasi terlebih dahulu.
- Setelah berhasil login, sistem akan menunjukkan status Anda. Jika muncul pesan “ditetapkan” maka Anda resmi ditetapkan sebagai penerima BSU.

TUNTAS Penyaluran BSU 2025 Tahap 5 Resmi Berakhir 31 Juli 2025

Itulah macam-macam cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 secara online di HP.

Cek nama Anda sekarang di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnagker.go.id untuk memeriksa apakah Anda menjadi penerima BSU Rp 600.000 atau tidak.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved