Diduga Gelapkan TBS Milik Perusahaan di Sambas, 2 Pria Diamankan Polisi
menindaklanjuti kecurigaan tersebut saksi kemudian menghubungi pelapor untuk melakukan pengecekan bersama di lokasi.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
AMANKAN TERSANGKA -Dua pria bersama barang bukti 1.8 ton tandan buah segar (TBS) sawit diamankan kepolisian Polsek Sambas diduga menggelapkan TBS milik perusahaan PT MI, Jumat 19 Juli 2025. Peristiwa ini bermula saat saksi berinisial S, melakukan pengecekan rutin di lapangan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Kepolisian Polsek Sambas, Kalimantan Barat saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan tandan buah segar (TBS) sawit yang terjadi di areal rest area perkebunan PT MI, Jumat 19 Juli 2025.
Aktivitas mencurigakan terendus ketika karyawan PT MI melihat adanya truk yang masuk ke perkebunan PT MI, Dusun Mungguk Tabang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas Akbp Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Sambas Kompol Dicky Zulkarnain mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat saksi berinisial S, melakukan pengecekan rutin di lapangan.
"Dan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan berupa sebuah dump truk berwarna merah yang memasuki akses jalan kecil di sekitar areal perkebunan masyarakat," kata Kompol Dicky Zulkarnain.
Kompol Dicky Zulkarnain menambahkan, menindaklanjuti kecurigaan tersebut saksi kemudian menghubungi pelapor untuk melakukan pengecekan bersama di lokasi.
"Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa dump truk tersebut tengah memuat buah kelapa sawit sebanyak 123 janjang atau sekitar 1.870 kilogram, yang diketahui merupakan milik PT MI," katanya.
• KRONOLOGI Pelaku Pencurian di Komplek Villa Kharisma 2 Desa Kapur Ditangkap Polisi di Kampung Beting
Dia menerangkan, berdasarkan keterangan saksi buah sawit tersebut sebelumnya telah diletakkan di lokasi tersebut oleh seorang karyawan PT MI berinisial D, untuk kemudian dijual secara ilegal kepada H yang bertindak sebagai pengepul, melalui sopir bernama W.
Lebih jauh, Kompol Dicky Zulkarnain menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo 480 KUHP.
"Polres Sambas mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Sambas untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap peredaran dan distribusi barang milik perusahaan, serta melaporkan setiap kecurigaan tindak pidana ke pihak kepolisian," katanya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tags
Tandan Buah Segar
Polres Sambas
pencurian
Kabupaten Sambas Kalbar
Polda Kalbar
Desa Lumbang
Wahyu Jati Wibowo
Berita Terkait
Baca Juga
Satu Rumah di Sungai Ringin Terbakar, Polsek Sekadau Hilir Imbau Warga Waspadai Konsleting Listrik |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Mempawah Gagalkan Peredaran 3,21 Gram Sabu di Sungai Pinyuh |
![]() |
---|
Wujudkan Lingkungan Aman, Jajaran Polres Singkawang Pasang Banner Larangan Pembakaran Hutan & Lahan |
![]() |
---|
Cegah Karhutla, Polsek Sengah Temila Pasang Banner Maklumat Kapolda di Depan Mako |
![]() |
---|
Personel Polsek Parindu Verifikasi Titik Api di Sembilan Titik, Pastikan Karhutla tak Meluas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.