Viral Pontianak

5 Top Stories! Wagub Krisantus Prihatin, Truk Tangki BBM Terbalik, Tangkap Jambret Pontianak Timur

Perdagangan bayi merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
HUT KABUPATEN KUBU RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, saat Krisantus Kurniawan, saat diwawancarai usai menjadi pembina upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Kubu Raya yang digelar di halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis 17 Juli 2025. Krisantus mengaku prihatin adanya dugaan kasus perdagangan bayi di wilayah Kalimantan Barat.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut lima berita utama yang menjadi sorotan sepanjang, Kamis 17 Juli hingga Jumat 18 Juli 2025.

1). 15 Sungai di Kabupaten Landak, Sungai Terpanjang 178 KM Membelah Daratan hingga Kota Pontianak

SUNGAI LANDAK - Pantai Dadakan di Sungai Landak  karena kemarau panjang beberapa waktu lalu. Pantai berpasir ini tepat berada di bawah Jembatan Baru Ngabang.

SUNGAI LANDAK - Pantai Dadakan di Sungai Landak karena kemarau panjang beberapa waktu lalu. Pantai berpasir ini tepat berada di bawah Jembatan Baru Ngabang.(TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aliran sungai dahulu kala menjadi peradaban awal masyarat.

Sungai bukan sekadar aliran air yang membelah daratan lebih dari itu, sungai menopang pertumbuhan dan kemajuan.

Peran sungai tak berhenti pada aspek fisik semata.

Sungai juga menjadi jalur penghubung yang vital.

Sungai berperan sebagai koridor yang menyatukan masyarakat, membentuk jaringan komunikasi sedari dulu.

Baca Selengkapnya

2). Oknum Sopir Diduga Gelapkan BBM di PT SEC Ditangkap Satreskrim Polres Sambas

PENGGELAPAN BBM - Seorang pria R (38) ditetapkan tersangka. Ia merupakan sopir mobil tangki pengangkut BBM milik PT SEC diduga melakukan penggelapan BBM dengan cara memodifikasi kran di atas aki mobil tangki yang dikemudikannya. R kini menjalani proses hukum di Mapolres Sambas, Kamis 17 Juli 2025.

PENGGELAPAN BBM - Seorang pria R (38) ditetapkan tersangka. Ia merupakan sopir mobil tangki pengangkut BBM milik PT SEC diduga melakukan penggelapan BBM dengan cara memodifikasi kran di atas aki mobil tangki yang dikemudikannya. R kini menjalani proses hukum di Mapolres Sambas, Kamis 17 Juli 2025.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di salah satu perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit, Kamis 17 Juli 2025.

Dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, diduga terjadi di PT SEC sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit, di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Pelapor menerima informasi dari seorang saksi inisial M, selaku satpam PT SEC, yang menduga adanya aksi penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di lokasi pabrik.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi Selasa 15 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB di area PKS PT SEC yang beralamat di Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved