Polsek Tayan Hilir Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba, Seorang Perempuan Diamankan
Informasi tersebut menyebutkan adanya satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang diduga membawa narkotika dari Pontianak
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Kepolisian Sektor Tayan Hilir berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial K (37) di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 14 Juli 2025 malam.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua paket sabu seberat total 2 ons dan 18 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Kapolsek Tayan Hilir dari Kanit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat.
Informasi tersebut menyebutkan adanya satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang diduga membawa narkotika dari Pontianak menuju Ketapang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tayan Hilir AKP Sihar Binardi bersama personel langsung melakukan razia kendaraan di depan Mapolsek Tayan Hilir di Jalan Pembangunan, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Sekitar pukul 22.24 Wib, kendaraan yang dicurigai melintas di lokasi razia. Petugas segera menghentikan dan memeriksa mobil tersebut.
• Operasi Patuh Kapuas 2025, Sat Lantas Polres Sanggau Bersama Stakeholder Lakukan Razia
Dalam kendaraan tersebut, diketahui hanya terdapat seorang pengemudi perempuan berinisial K bersama seorang anak perempuan yang diketahui merupakan anak angkatnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan disaksikan oleh aparatur desa setempat, ditemukan dua paket sabu dalam plastik bening berklip ukuran sedang serta 18 butir ineks.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua unit ponsel, satu alat hisap sabu (bong), korek api, pipa kaca, serta uang tunai sebesar Rp 250.000.
Kapolsek Tayan Hilir AKP Sihar Binardi menyampaikan bahwa tersangka K tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang bersama anak angkatnya yang masih kecil. Hal ini membuat situasi penangkapan harus dilakukan secara sangat hati-hati dan profesional,” katanya, Kamis 17 Juli 2025.
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk proses lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan ke Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Polisi juga telah memintai keterangan dari enam orang saksi serta melakukan dokumentasi lengkap kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang diminta mengantarkan barang ke wilayah Ketapang. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik kasus ini.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa wilayah perlintasan seperti Tayan Hilir sangat rawan menjadi jalur distribusi narkotika antar kabupaten. Kami akan terus meningkatkan patroli dan razia di wilayah perbatasan dan jalur-jalur strategis lainnya,” tegasnya.
Polsek Tayan Hilir
Kapolsek Tayan Hilir
Penyelundupan Narkoba
Polres Kapuas Hulu
Sanggau
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 17 Juli 2025
PLN UIP KLB Raih Penghargaan Tribun Awards 2025 Atas Dukungan Air Bersih dan Sanitasi |
![]() |
---|
SMA Kristen Talenta Singkawang Jadi Simbol Ketulusan Guru Mengajar dan Semangat Anak Bangsa Belajar |
![]() |
---|
Pos Kamling Murai Sekadau Raih Juara I Lomba Satkamling Tingkat Polda Kalbar 2025 |
![]() |
---|
Tangaran Gelar Lomba Baca Rawi Lestarikan Seni Budaya Sambas |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Pimpin Pengamanan, Aksi Damai Mahasiswa di Kantor DPRD Kalbar Berjalan Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.