Perdagangan Bayi Mancanegara

4 Fakta Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura: 5 di Antaranya dari Pontianak dan Harga Bayi Dijual

Diketahui Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang telah menjual sedikitnya 24 bayi ke Singapura.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva/Faiz
PERDAGANGAN BAYI MANCANEGARA - Ilustrasi perdagangan bayi. Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 24 bayi yang akan dijual ke Singapura dimana 5 di antaranya berasal dari Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Kota Pontianak tengah dihebohkan dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam hal ini bayi yang tengah ditangani Polda Jawa Barat.

Diketahui Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang telah menjual sedikitnya 24 bayi ke Singapura.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah menangkap 12 pelaku jual beli bayi tersebut pada Senin 14 Juli 2025.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menerangkan bayi-bayi yang diperdagangkan ini mayoritasnya berasal dari daerah Jabar.

Sudah ada 24 bayi yang berhasil dikembangkan dari awalnya sebuah laporan salah satu orang tua yang anaknya diculik.

Lima di antara 24 bayi itu ternyata berasal dari Kota Pontianak.

"Namun, untuk enam bayi ini, kami dapatkan satu di Tangerang, Banten, dan lima di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya bakal dikirim ke Singapura," ujarnya dilansir dari TribunJabar.id, Rabu 16 Juli.

Satu Bayi yang Akan Dijual ke Singapura Tercatat Sebagai Warga Kubu Raya

Berikut fakta-faktanya:

Satu Bayi Paspor

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Pontianak membenarkan satu dari lima bayi asal Kalimantan Barat memiliki dokumen keimigrasian yakni berupa paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Sam Fernando mengatakan tak hanya anak yang membuat paspor tapi juga sang ibu juga turut mengajukan permohonan pembuatan paspor.

"Saat itu datang ke kita sepasang suami istri serta seorang anak bayi yang mengajukan permohonan paspor baru, karena berdokumen lengkap, kita layani," ujar Sam Fernando pada Rabu 16 Juli 2025.

"Kenapa kita layani dan bilang berdokumen lengkap, karena setelah di periksa data kependudukan, catat sipilnya mereka lengkap sesuai ketentuan berlaku syarat permohonan paspor," kata mantan Kepala Kantor Imigrasi Entikong ini

Namun, Sam Fernando juga mengatakan pihaknya menemukan dokumen catatan sipil yakni berupa akta kelahiran dari si bayi tersebut tertera anak ibu, tapi hal tersebut sah syarat ketentuan permohonan paspor.

"Maaf kita sudah dipesankan oleh dari Polda Jabar tak bisa ungkap data identitas pemohon tersebut, tapi yang bisa kita informasikan ke bayi dan ibu tersebut tercatat adminitrasi kependudukannya dari kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved