Sam : Polda Jawa Barat Sudah Ajukan Cekal ke Imigrasi untuk 2 Tersangka TPPO 

Bayi-bayi malang ini, sebagian bahkan belum genap berusia tiga bulan, disiapkan untuk dijual dengan harga hingga Rp16 juta per anak. 

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak - Sam Fernando 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Pontianak pastikan berikan dukungan kepada kepolisian dalam ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Seperti diketahui Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil selamatkan enam bayi dari jaringan perdagangan manusia lintas negara yang hendak mengirim mereka ke Singapura.

Informasi diperoleh lima dari enam bayi yang akan jadi korban TPPO  berasal dari Kalbar dan bahkan Imigrasi Pontianak ungkap satu bayi yang diduga akan di jual ke Singapura tersebut tercatat Warga Kubu Raya, telah memiliki paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Sam Fernando menuturkan satu dari lima bayi asal Kalimantan Barat memiliki dokumen keimigrasian yakni berupa paspor yang diterbitkan kantor Imigrasi kelas 1 TPI Pontianak.

"Beberapa waktu lalu, Ditreskrimum Polda Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan kita terkait data bayi yang diduga akan jadi korban TPPP tujuan Singapura," kata Sam Fernando pada Rabu 16 Juli 2025.

Lanjutnya, kita mendukung kepolisian dalam ungkap kasus ini, maka kita berikan data pendukung saat penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kita sudah berikan klarifikasi dan tunjukan dokumen pendukung, saat ibu dan anak bayi tersebut mengajukan permohonan pembuatam paspor," katanya.

Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga mengajukan daftar cegah tangkal (Cekal) berpergian keluar negeri ke Imigrasi untuk 2 dari 12 orang yang telah ditetapkan tersangka.

"Kita dukung itu, dua yang kita masukan daftar cekal, agar tak bisa ke luar negeri, intinya kita di imigrasi suport kepolisian ungkap kasus ini, yang kami duga ini sindikat, " ungkapnya.

Baca juga: Satu Bayi yang Akan Dijual ke Singapura Tercatat Sebagai Warga Kubu Raya

Sebelumnya terkait kasus TPPO 6 bayi ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Sam Fernando  juga mengatakan tak hanya anak yang membuat paspor tapi juga sang ibu juga turut mengajukan permohonan pembuatan paspor.

"Saat itu datang ke kita sepasang suami istri serta seorang anak bayi yang mengajukan permohonan paspor baru, karena berdokumen lengkap, kita layani," ujar Kepala Kanim Pontianak Sam Fernando pada Rabu 16 Juli 2025.

Dikatakannya lagi, "kenapa kita layani dan bilang berdokumen lengkap, karena setelah di periksa data kependudukan, catat sipilnya mereka lengkap sesuai ketentuan berlaku syarat permohonan paspor," kata Mantan Kepala Kantor Imigrasi Entikong ini

Namun, Sam Fernando juga mengatakan pihaknya menemukan dokumen catatan sipil yakni berupa akta kelahiran dari si bayi tersebut tertera anak ibu, tapi hal tersebut sah syarat ketentuan permohonan paspor.

"Maaf kita sudah dipesankan oleh dari Polda Jabar tak bisa ungkap data identitas pemohon tersebut, tapi yang bisa kita informasikan ke bayi dan ibu tersebut tercatat adminitrasi kependudukannya dari kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.

Tak hanya itu, saat sesi interview atau wawancara yang merupakan rangkaian pembuatan paspor, si bayi dan sang ibu itu terlihat akrab, tidak rewel atau maupun menangis dan bahkan saat sesi foto pun bayi  tersebut menurut ketika di dirikan.

"Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki yang berusia sekitar 2-4 bulan, mereka membuat paspor di beberapa bulan lalu pada tahun  2025 ini, " katanya

Lanjutnya, dari lima bayi yang di sampaikan Polda Jawa Barat, satu itu yang berdokumen paspor dari Imigirasi Pontianak

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat berhasil ungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni Enam bayi  berhasil diselamatkan dari jaringan perdagangan manusia lintas negara yang hendak mengirim mereka ke Singapura. 

Bayi-bayi malang ini, sebagian bahkan belum genap berusia tiga bulan, disiapkan untuk dijual dengan harga hingga Rp16 juta per anak. 

Polda Jabar membongkar praktik keji ini setelah mendapat laporan penculikan dari salah satu orang tua korban. 

Para pelaku semuanya perempuan memiliki peran beragam, dari merekrut ibu hamil hingga mengurus dokumen dan pengiriman ke luar negeri. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kini tengah mendalami keberadaan bayi lain yang diduga telah dikirim ke Singapura dengan menggandeng Interpol untuk menyisir lebih jauh jaringan sindikat ini. 

Bayi-bayi selamat yang berusia sekitar 2-4 bulan kini dititipkan di RS Sartika Asih Bandung untuk pemeriksaan kesehatan dan akan diarahkan ke penampungan dan kini berada di bawah perlindungan Polda Jawa Barat.

Operasi ini bermula dari laporan orang tua yang kehilangan anaknya. "Awalnya dari laporan penculikan anak. Satu bayi ditemukan di Tangerang, sisanya di Pontianak," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka yang semuanya perempuan yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari perekrut ibu hamil, perawat bayi, hingga pembuat dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor.

“Para pelaku sudah membentuk jaringan sejak sebelum bayi lahir. Ada yang memesan bayi dari dalam kandungan, membiayai persalinan, dan langsung mengambil bayi usai lahir,” terang Surawan.

Dari keterangan tersangka, harga bayi yang dijual berada di kisaran Rp11 juta hingga Rp16 juta, tergantung kondisi dan usia bayi yang akan 'diadopsi' di Singapura. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved