Berita Viral

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Operasi Patuh 2025 Lengkap Titik dan Jam Razia, Cek Sanksi dan Denda

Berikut aturan tilang kendaraan terbaru dalam operasi Patuh Jaya 2025 terbaru lengkap jenis pelanggaran hingga sanksi dan dendanya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
OPERASI LALU LINTAS - Sejumlah anggota polisi sedang melakukan operasi lalu lintas di jalanan. Berikut aturan tilang kendaraan terbaru dalam operasi Patuh Jaya 2025 terbaru lengkap jenis pelanggaran hingga sanksi dan dendanya. 

Pengemudi yang ketahuan mengemudi di bawah umur juga akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta atau pidana kurungan maksimal empat bulan.

Lokasi sasaran Operasi Patuh Juli 2025

Operasi Patuh tidak hanya menyasar bentuk pelanggaran, tapi juga lokasi masyarakat beraktivitas.

Tempat yang dijadikan sasaran operasi adalah kawasan tertib lalu lintas, kawasan industri, jalan raya dan jalan tol, kawasan rawan pelanggaran, kawasan atau jalur tertentu yang diberlakukan ganjil-genap.

Pintu masuk dan keluar terminal, stasiun KA, bandara dan pelabuhan, pintu keluar masuk obyek wisata dan pintu keluar-masuk pasar serta pusat perbelanjaan juga menjadi perhatian polisi selama program ini berjalan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, personel yang terlibat dalam Operasi patuh harus memedomani prosedur yang sudah ditetapkan. Personel juga diminta melaksanakan penindakan dengan cara yang humanis dan simpatik.

“Serta hindari tindakan kontraproduktif. Tidak ada negosiasi. Tidak ada transaksional dan jangan sakiti hati masyarakat,” kata Karyoto, Senin 14 Juli 2025.

Daftar 14 Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Patuh Jaya 2025

- Melanggar marka jalan

- Melawan arus

- Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba

- Menggunakan ponsel saat berkendara

- Tidak menggunakan helm SNI

- Tidak memakai sabuk pengaman

- Melebihi batas kecepatan Pengendara di bawah umur

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved