Berita Viral

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Operasi Patuh 2025 Lengkap Titik dan Jam Razia, Cek Sanksi dan Denda

Berikut aturan tilang kendaraan terbaru dalam operasi Patuh Jaya 2025 terbaru lengkap jenis pelanggaran hingga sanksi dan dendanya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
OPERASI LALU LINTAS - Sejumlah anggota polisi sedang melakukan operasi lalu lintas di jalanan. Berikut aturan tilang kendaraan terbaru dalam operasi Patuh Jaya 2025 terbaru lengkap jenis pelanggaran hingga sanksi dan dendanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan tilang kendaraan terbaru dalam operasi Patuh Jaya 2025 terbaru lengkap jenis pelanggaran hingga sanksi dan dendanya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah menggelar Operasi Patuh di seluruh Indonesia dan berakhirpada Minggu 27 Juli 2025.

Operasi Patuh digelar untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, program tersebut dijalankan dengan mengedepankan aspek preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.

“Operasi Patuh ini sendiri bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan,” kata Aries dikutip dari laman Korlantas Polri.

DAFTAR Pelanggaran Target Razia di Operasi Patuh Jaya 2025 Lengkap Sanksi dan Dendanya

“Jadi, upaya-upaya yang dilakukan adalah mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan tersebut,” tambahnya.

Lalu, berapa denda bagi pengendara yang terjaring Operasi Patuh Juli 2025?

Besaran denda Operasi Patuh Juli 2025

Prioritas Operasi Patuh adalah kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).

Namun, ada beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian Korlantas Polri selama Operasi Patuh.

Program tersebut menyasar kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK), pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, termasuk menggunakan handphone (HP) ketika berkendara.

Operasi Patuh juga memperhatikan pelanggaran lain, seperti pengemudi di bawah umur, pelat nomor tidak sesuai spesifikasi, knalpot brong, dan penggunaan rotator atau sirine sesuai ketentuan.

Dari contoh-contoh pelanggaran yang sudah disebutkan, Aries mengatakan bahwa pengemudi yang tertangkap tangan melawan arus akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Sementara itu, pengemudi yang terbukti tidak menggunakan helm akan dijatuhi denda senilai Rp 250.000 atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

Polisi juga akan memberikan hukuman denda sebesar Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan untuk pengendara yang menggunakan HP ketika berkendara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved