Berita Viral

CATAT Jam Boros Pemakaian Listrik yang Bikin Token di Meteran PLN Cepat Habis

Catat jam paling boros pemakaian listrik di rumah yang bikin token di meteran PLN cepat habis dari kondisi normal.

Editor: Rizky Zulham
Dok. PLN
METERAN LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik digital di rumah warga. Catat jam paling boros pemakaian listrik di rumah yang bikin token di meteran PLN cepat habis dari kondisi normal. 

"Waktu penggunaan energi listrik memengaruhi biaya per kWh," lanjut dia.

Toto mencontohkan, penggunaan energi listrik pada beban puncak atau WBP terjadi pada pukul 17.00-22.00.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada WBP tarif listriknya lebih tinggi, yakni 1,2 kali dibandingkan tarif reguler (tarif LWBP).

Sementara, untuk tarif LWBP terjadi pada pukul 23.00-16.00.

"Dengan demikian pengaturan waktu pemakaian energi listrik perlu dilakukan," kata Toto.

Sebaiknya hindari pemakaian banyak alat elektronik di rentang waktu WBP.

Solusi menghemat listrik di rumah

Adapun mekanisme ini juga berlaku pada pelanggan prabayar atau token.

"Kwh listrik bisa dihemat dengan menggunakan peralatan listrik hemat energi serta tidak pakai peralatan listrik kecuali diperlukan," lanjut dia.

Ia mencontohkan, pada ruangan kosong, tidak perlu dinyalakan lampu dan AC.

Sementara itu, Toto menyampaikan, solusi untuk mengatasi pemakaian listrik agar tidak boros yakni dengan menyadari tiga aspek berikut.

"Ada  3 aspek yang berpengaruh dalam penggunaan energi listrik, di antaranya perilaku, organisasi, dan teknologi," ucap Toto.

Menurut dia, di sektor rumah tangga, faktor perilaku menjadi hal yang terpenting.

Ia menjelaskan, aspek perilaku lebih pada kesadaran pengguna/masyarakat terkait pentingnya penghematan energi dalam lingkup keluarga dan lingkup masyarakat secara global.

Resmi Berubah Syarat dan Cara Pindah KK Antarkabupaten atau Antarkota per 1 Agustus 2025 di Dukcapil

Sedangkan, aspek organisasi lebih menekankan kepada penanggung jawab dalam program penghematan energi.

"Kemudian, aspek teknologi lebih menekankan pada peralatan pengguna listrik yang sudah memenuhi standar Peraturan Menteri ESDM Nomor 57 tahun 2017," imbuhnya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved