Imigrasi Pontianak Deportasi Dua WNA Pakistan Bermodus Izin Investasi
Bahkan, perusahaan yang diklaim sebagai tempat mereka berinvestasi tidak ditemukan di wilayah Pontianak.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MD dan MS asal Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak karena menyalahgunakan izin tinggal berupa visa investor (KITAS Investor).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menjelaskan bahwa saat diperiksa, keduanya tidak dapat menunjukkan bukti kegiatan investasi yang sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Bahkan, perusahaan yang diklaim sebagai tempat mereka berinvestasi tidak ditemukan di wilayah Pontianak.
“Keduanya memiliki izin tinggal yang masih berlaku, namun penggunaannya tidak sesuai peruntukannya sebagai investor,” kata Sam Fernando, kepada TribunPontianak.co.id, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Sam Fernando mengatakan, kedua WNA tersebut diamankan oleh petugas imigrasi di kawasan permukiman padat, tepatnya di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
"Atas pelanggaran tersebut, mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Proses deportasi dilaksanakan pada 30 Juni 2025 lalu, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan pengawasan ketat dan sesuai prosedur yang berlaku.
Sam Fernando menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Pontianak.
Baca juga: Imigrasi Pontianak Apresiasi Antusias Masyarakat Manfaatkan Inovasi Layanan Keimigrasian
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA ke Kantor Imigrasi Pontianak. Laporan bisa disampaikan melalui media sosial resmi atau layanan WhatsApp di nomor 08115679909,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah mendeportasi enam WNA, terdiri dari 1 WNA asal Taiwan, 2 WNA asal Malaysia, 1 WNA asal Aljazair, dan 2 WNA asal Pakistan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pontianak Aman, Personel Polresta Pontianak dan Kodim Sisir Jalan Protokol hingga DPRD Kalbar |
![]() |
---|
IMUNISASI Rubella Kalbar Tertinggal Baru 33,6 Persen dari 95 Target Nasional, Tiga Daerah Jadi Fokus |
![]() |
---|
13 Daftar TK dan PAUD di Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
Capaian Imunisasi Campak di Kalbar Masih Rendah, Baru 33,6 persen hingga Juli 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Sebut Situasi Kalbar Kondusif, Aspirasi Masyarakat Disampaikan dengan Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.