Berita Viral
Lewat HP! Cara Cek Keaslian KTP, KK hingga Akta Lahir dan Kematian di Aplikasi Web Resmi Dukcapil
Simak cara gampang mengecek keaslian dokumen kependudukan lewat ponsel di aplikasi maupun web resmi Dukcapil seluruh Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara gampang mengecek keaslian dokumen kependudukan lewat ponsel di aplikasi maupun web resmi Dukcapil seluruh Indonesia.
Cara cek keaslian dokumen kependudukan kini bisa dilakukan melalui handphone (HP) atau ponsel.
Pemeriksaan tersebut dilakukan cukup dengan memindai atau scan kode QR yang tertera pada pojok dokumen kependudukan.
Dilansir dari akun resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Senin (30/6/2025), kode QR pada dokumen kependudukan berfungsi sebagai sarana validasi dan tanda tangan elektronik.
Kode ini tersedia pada dokumen kependudukan versi terbaru yang telah diterbitkan secara digital dan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat Dukcapil.
• Resmi Berubah Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru Per 1 Agustus 2025 di Disdukcapil Se-Indonesia
Ini adalah kode yang menggantikan tanda tangan basah dan cap pada dokumen konvensional, serta terhubung langsung ke situs resmi Dukcapil.
Seseorang dapat melakukan pemindaian kode QR untuk memverifikasi dan memvalidasi keaslian dokumen.
Lantas, bagaimana cara memeriksa keaslian dokumen dengan menggunakan kode QR?
Dokumen yang dapat dicek dengan kode QR
Berikut jenis-jenis dokumen kependudukan yang dapat dicek keasliannya melalui pemindaian kode QR.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
Dukcapil
dokumen
KTP
Kartu Keluarga
akta lahir
Akta Kematian
berkas
Kependudukan
Surat Cerai
Surat Nikah
Berita Viral
Masuk ke Tenggorokan Kuda Nil, Paul Templer Selamat dari Serangan Maut di Sungai Afrika |
![]() |
---|
Jejak Kecerdasan Manusia Purba Neanderthal, Pabrik Lemak 120.000 Tahun Lalu di Tepi Danau Jerman |
![]() |
---|
RESMI CPNS 2025 Ditiadakan Lengkap Alasan Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK di 3 Instansi |
![]() |
---|
RESMI Aturan Tilang Terbaru Per 1 Agustus 2025 Lengkap Jenis Pelanggaran hingga Kendaraan Disita |
![]() |
---|
Besok Terakhir Klaim Rp 600 Ribu BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Hangus Jika Tak Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.