Kabar Artis

Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani terhadap dr. Reza Gladys Gagagl, Kini Lanjut ke Persidangan

Hingga kini, baik pihak Nikita Mirzani maupun Reza Gladys bersiap menghadapi lanjutan proses hukum. 

Instagram
ARTIS- Hingga kini, baik pihak Nikita Mirzani maupun Reza Gladys bersiap menghadapi lanjutan proses hukum.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Upaya damai antara Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys dalam sengketa hukum senilai Rp100 miliar akhirnya menemui jalan buntu. 

Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 Juli 2025, resmi dinyatakan gagal, dan perkara dipastikan berlanjut ke tahapan sidang pembacaan gugatan.

Gugatan wanprestasi ini dilayangkan Nikita atas dugaan pelanggaran kesepakatan kerja sama bisnis yang melibatkan dana besar. 

Namun proses mediasi yang diharapkan menjadi jembatan penyelesaian di luar persidangan justru berjalan alot dan berakhir tanpa hasil.

Dalam pernyataannya kepada media, Nikita menyayangkan ketidakhadiran dr. Reza Gladys dalam proses mediasi. Ia menilai seharusnya Reza hadir secara langsung sebagai tergugat untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan hukum ini.

"Hasil mediasinya tidak berjalan dengan baik karena si Rezanya sendiri tidak hadir, padahal dia diwajibkan hadir," ujar Nikita usai keluar dari ruang mediasi.

Vadel Badjideh Didampingi Keluarga Saat Sidang, Tanggapi Santai Saat Melihat Nikita Mirzani

Tak hanya itu, ia juga mengkritik tim kuasa hukum Reza yang menurutnya tidak mampu menjelaskan secara substansial pokok perkara dalam gugatan wanprestasi yang diajukannya.

"Lawyernya juga tidak bisa menjelaskan dengan jelas soal wanprestasi. Malah muter-muter, dibolak-balik," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, membeberkan bahwa salah satu poin utama dalam gugatan adalah pengakuan atas dana sebesar Rp4 miliar yang ditransfer kepada pihak Reza Gladys sebagai bagian dari kesepakatan kerja sama. Menurutnya, ada bukti percakapan dan penawaran dua kali yang terjadi pada bulan November lalu.

“Kami ingin dana tersebut diakui sebagai bagian dari kesepakatan bisnis yang telah disetujui. Tapi sepertinya dari pihak tergugat tidak memahami substansi gugatan yang kami ajukan. Karena tidak ada titik temu, akhirnya mediasi deadlock,” jelas Fahmi.

Dengan gagalnya mediasi, proses hukum akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan oleh pihak penggugat dalam persidangan mendatang.

Di sisi lain, kuasa hukum dr. Reza Gladys, Robert Par Uhum, menyampaikan pendapat berbeda. Ia menyayangkan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama mediasi berlangsung.

Menurutnya, suasana di dalam ruangan menjadi tidak kondusif meskipun telah ditengahi oleh hakim mediator.

“Kami hadir dengan niat baik, namun suasananya tidak mendukung. Mediasi semestinya jadi forum musyawarah, bukan ajang adu emosi,” ucap Robert.

Hingga kini, baik pihak Nikita Mirzani maupun Reza Gladys bersiap menghadapi lanjutan proses hukum. 

Dengan nilai gugatan yang mencapai Rp100 miliar dan melibatkan dua figur publik, kasus ini diprediksi akan terus menarik perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.

"Ketika kami meminta usulannya apa untuk mediasi ini, apa yang diinginkan, mereka tidak mau mengatakan apa yang diinginkan. Giliran kami bicara, langsung disela terus oleh Nikita," ungkap Robert.

Ia juga menyebut bahwa suasana mediasi menjadi gaduh hingga akhirnya diputuskan dihentikan oleh hakim.

Razman Arif Nasution Sindir Lolly anak Nikita Mirzani, Tega Bahagia Saat Vadel Badjideh Menderita

"Tadi klien saya dituding-tuding udah kayak debat di cafe. Langsung saya katakan pada mediator, ini bukan mediasi. Ini keributan di ruang mediasi. Dan hakim langsung nangkap, betul. Langsung di cut, mediasi tidak ada lagi. Langsung masuk ke pokok perkara," lanjutnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani menggugat dr. Reza Gladys sejak 16 Mei 2025 atas dugaan wanprestasi. Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor: 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Selain Reza Gladys, suaminya dr. Attaubah Mufid juga turut menjadi tergugat. Di samping itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa turut dicantumkan sebagai pihak turut tergugat.

Dalam petitum gugatannya, pihak Nikita meminta agar majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama terkait review produk skincare yang dibuat antara dirinya dan Reza sah dan mengikat secara hukum.

Perjanjian tersebut mencakup kewajiban Nikita memberikan ulasan positif selama satu tahun, yakni dari 19 November 2024 hingga 19 November 2025. Selain pengakuan perjanjian, Nikita juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved