Satu dari Dua Terduga Pelaku Curas di Pontianak Diamankan Polisi
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa peristiwa bermula pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban diduga memesan jasa hubungan seksu
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan satu dari dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Imam Bonjol, Gang Peniti 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 01.05 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial MSG (24) yang menjadi korban curas pada Kamis, 3 Juli 2025.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan CCTV, kami mengidentifikasi dua terduga pelaku, yakni HYA alias Samseng (37) dan M alias Jek. Kami kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan dan memperoleh informasi bahwa Samseng berada di Gang Peniti 2," ujar Kompol Wawan, Rabu, 9 Juli 2025.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Samseng tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, Samseng mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa peristiwa bermula pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban diduga memesan jasa hubungan seksual melalui aplikasi MiChat.
• Pria di Pontianak Jadi Korban Curas Berawal dari Layanan Aplkasi Kencan, Polisi Amankan 1 Tersangka
Setelah menerima pesanan, Samseng mengirimkan lokasi pertemuan di Jalan Imam Bonjol, Gang Kusuma Wijaya.
"Setibanya di lokasi, korban menghubungi Samseng, yang datang bersama rekannya, M, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Mereka sempat melakukan negosiasi harga, namun karena tidak ada kesepakatan lalu pemesanan dibatalkan,” jelas Kompol Wawan.
Namun saat hendak meninggalkan lokasi, korban terlibat cekcok dengan M karena sepeda motor korban menabrak motor pelaku.
Sementara itu, kemudian M terlihat merampas kunci motor milik korban dari pinggangnya setelah perdebatan antara keduanya dan kedua terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
"Saat ini pelaku HYA alias Samseng telah ditahan dan kami juga melakukan pengejaran terhadap DPO M. Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun,” pungkas Wawan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| DPD MABM Kota Singkawang Ikut Festival Marhaban Borneo 2025 di Sarawak |
|
|---|
| Satbrimob Polda Kalbar gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut Hut Korps Brimob Polri ke-80 |
|
|---|
| Detik-detik Ruko Tiga Lantai di Pontianak Ambruk, Mulvi: Saya Dengar Seperti Suara Keramik Pecah |
|
|---|
| Krisis Saat Kemarau, Warga Desa Ratu Sepudak Mulai Nikmati Akses Air Bersih |
|
|---|
| Kapolsek Kendawangan Laksanakan Patroli Dialogis Sambangi Poskamling di Malam Hari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.