Kabar Artis
P Diddy Divonis Bersalah dalam Kasus Prostitusi, Bebas dari Dakwaan RICO dan Perdagangan Seks
pria yang dikenal sebagai P Diddy itu tetap harus menjalani masa penahanan di fasilitas pemasyarakatan Brooklyn, tempat ia ditahan sejak September 202
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Setelah menjalani proses hukum yang melelahkan selama delapan minggu, persidangan kasus pidana terhadap Sean “Diddy” Combs akhirnya mencapai tahap putusan.
Kasus yang berlangsung di pengadilan federal Manhattan ini telah menarik perhatian publik internasional, terutama karena melibatkan dakwaan serius yang berpotensi menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada sang rapper kawakan.
Pada Rabu 2 Juli 2025 waktu setempat, dewan juri resmi mengeluarkan putusan mereka setelah mempertimbangkan keterangan dari 34 saksi yang dihadirkan selama sidang.
Hasilnya, Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas dua tuduhan utama yang paling berat: konspirasi pemerasan berdasarkan Undang-Undang RICO (Racketeer Influenced and Corrupt Organizations) serta perdagangan seks.
Kedua dakwaan tersebut sebelumnya menjadi ancaman terbesar dalam kasus ini, dengan potensi hukuman penjara seumur hidup. Pembebasan dari tuduhan tersebut tentu menjadi sedikit angin segar bagi pihak terdakwa.
Namun, kelegaan tersebut tidak berlangsung lama. Juri tetap menyatakan Combs bersalah atas dua dakwaan lainnya yang berkaitan dengan keterlibatannya dalam praktik prostitusi.
Dengan demikian, pria yang dikenal sebagai P Diddy itu tetap harus menjalani masa penahanan di fasilitas pemasyarakatan Brooklyn, tempat ia ditahan sejak September 2024.
• Ustaz Derry Sulaiman Nilai Video Ghibah Maia Estianty dari Ahmad Dhani Tidak Tepat, Berbeda dari Ali
Permohonan Jaminan Ditolak: Dinilai Masih Berpotensi Berbahaya
Dalam sidang lanjutan yang digelar setelah putusan, tim kuasa hukum Diddy mengajukan permohonan jaminan agar klien mereka dapat dibebaskan sementara hingga tanggal vonis final yang dijadwalkan pada 3 Oktober 2025.
Mereka bahkan menawarkan uang tunai dalam jumlah besar serta menjadikan ibu dari Diddy sebagai penjamin.
Namun, permohonan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Hakim Arun Subramanian. Dalam pernyataannya, hakim menyebut bahwa pihak pembela gagal meyakinkan pengadilan bahwa terdakwa tidak lagi menimbulkan ancaman bagi orang lain.
“Atas pertimbangan yang telah saya uraikan, saya memutuskan untuk menolak permintaan jaminan. Pengacara terdakwa tidak berhasil menunjukkan bahwa Tuan Combs tidak membahayakan siapa pun,” tegas Subramanian, seperti dikutip dari The New York Post.
Penolakan ini menjadi pukulan telak bagi tim pembela, yang sebelumnya berharap bahwa status Diddy sebagai tokoh publik dan kontribusinya di dunia hiburan bisa menjadi pertimbangan untuk pembebasan sementara.
Kini, perhatian publik tertuju pada sidang vonis akhir yang akan digelar pada Oktober mendatang, yang akan menentukan berapa lama P Diddy harus menjalani hukuman atas dua dakwaan yang dinyatakan bersalah.
Empat dari Lima Dakwaan Terbukti, tapi Diddy Hindari Hukuman Seumur Hidup
| Kasus Dugaan Perzinahan Inara Rusli Masuk Tahap Penyidikan, Jadwal Pemeriksaan Jadi Sorotan |
|
|---|
| Deva Mahenra dan Mawar de Jongh Ungkap Tantangan Syuting Menjadi Chef |
|
|---|
| Benarkah Nikita Mirzani Jatuh Miskin? Ini Klarifikasi dari Manajernya |
|
|---|
| Alasan Zaskia Adya Mecca Bawa Anaknya Dampingi Kala Madali Bersaksi di Sidang Militer |
|
|---|
| Momen Haru Teuku Rassya Sungkem ke Tamara Bleszynski Usai Pernikahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/P-Diddy-berpotensi-menghadapi-hukuman-maksimal-10-tahun-JUSTIN-BIEBER.jpg)