Ke Kalbar, Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Awasi MBG 

Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,  didampingi oleh Karopeg, Kapuspenkum, Asisten Khusus.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KUNJUNGAN JAKSA AGUNG - Jaksa Agung RI St Burhanuddin dan Kepala Kejati Kalbar Ahelya Abustam saat berikan arahan ke Jaksa dan Pegawai Kejati Kalbar serta jajaran pada Selasa 8 Juli 2025. 

Dan Bidang Datun agar seluruh jajaran dalam pelaksanaan Tugas Rencana Aksi Program Prioritas Nasional melaporkan hasil kegiatan secara berkala dan melaksanakan secara optimal karena kegiatan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Staf Presiden,  dan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang mengajukan permohonan pendampingan hukum.

Serta untuk Bidang pengawasan harus menjadikan paradigma bahwa keberhasilan pengawasan itu bukan didasarkan pada seberapa banyak jumlah pegawai yang diberikan sanksi, melainkan tolak ukur keberhasilan pengawasan itu, dilihat pada konsistensi kepatuhan pegawai terhadap kode etik perilaku dan aturan internal dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang pada muaranya akan menghasilkan kualitas kerja yang optimal.

Dan pada kesempatan yang sama Jaksa Agung juga memberikan perhatian pada Bidang Pengawasan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved