Karhutla Belum Usai, Polres Kubu Raya dan Tim Gabungan Masih Berjuang di Garis Depan

Personel Polsek Sungai Kakap bersama MPA dan tim pemadam lainnya masih melakukan upaya pendinginan di lokasi.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
PADAMKAN API - Personel Polisi lakukan pemadaman api Karhutla diwilayah hukum Polres Kubu Raya, Rabu 2 Juli 2025. Petugas di lapangan tidak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap titik hotspot serta menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Dengan kondisi air yang terbatas dan akses jalan hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki, petugas harus bekerja ekstra keras. Luas lahan yang terbakar di kawasan ini diperkirakan sekitar 5 hektar.

“Pemilik lahan belum diketahui, namun petugas tetap melakukan langkah-langkah pemadaman sambil berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Ade.

Langkah Pencegahan dan Himbauan Kepada Masyarakat

Dalam setiap aksi pemadaman, tim gabungan di lapangan juga aktif memberikan edukasi kepada warga sekitar agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Selain itu, koordinasi terus dilakukan dengan Pemerinta Daerah, BPBD dan Manggala Agni Kubu Raya terkait kerawanan wilayah dan perkembangan cuaca.

Polres Kubu Raya bersama stakeholder terkait memperketat patroli di daerah-daerah yang rawan karhutla dan meningkatkan sinergi dengan pemerintah desa serta masyarakat lokal.

“Kami mengajak semua pihak, khususnya masyarakat, untuk lebih peduli terhadap dampak kebakaran lahan. Jangan bakar lahan sembarangan, apalagi di tengah musim kemarau seperti saat ini,” pungkasnya.

Situasi Terkini

Ade mengatakan, hingga hari ini proses pendinginan masih berlangsung di beberapa titik, terutama di Desa Parit Baru dan Punggur Kecil. Tidak ditemukan korban jiwa dalam kejadian ini.

Namun, Polres Kubu Raya memastikan akan terus mengawal upaya pemadaman dan mencegah agar kebakaran tidak meluas.

"Selain itu petugas juga mensosialisasikan mengenai Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Ade.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved