Cegah Peredaran Narkoba Dengan Melibatkan Stakeholder Terkait
Ia mengatakan, ekonomi Kabupaten Sanggau yang cukup membaik, menjadi salah satu indikasi kuatnya peredaran narkoba.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Deputi Pemberdayaan Alternatif BNN RI, Brigjen Pol Eddy Suwasono membuka rapat kerja sinergi program stakeholder pada kawasan rawan narkoba wilayah pesisir/perbatasan negara di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 3 Juli 2025.
Pada kesempatan ini, Deputi Pemberdayaan Alternatif BNN RI, Brigjen Pol Eddy Suwasono menyampaikan bahwa sebanyak 6.174 jiwa warga Kabupaten Sanggau yang terpapar narkoba.
"Mudah-mudahan tidak lagi bertambah, bisa kita tangani secara serius. Sehingga tidak lagi membesar datanya,"katanya, Kamis 3 Juli 2025.
Ia mengatakan, ekonomi Kabupaten Sanggau yang cukup membaik, menjadi salah satu indikasi kuatnya peredaran narkoba.
"Para pelaku ini melihat pangsa pasar narkoba, dimana daerah yang ekonominya membaik maka berpotensi menjadi sasaran para pelaku," jelasnya.
Hasil survei juga menunjukkan bahwa narkoba yang paling banyak dikonsumsi adalah ganja 44,1 persen, ekstasi 22,3 persen dan selebihnya jenis narkotika lain.
"Dan ternyata 84,5 persen diperoleh dari tempat berkerja, sisanya dari teman yang suka bersenang-senang dan dari pacar," jelasnya.
Baca juga: Hingga Hari Ini Sebanyak 332 Siswa Siswi yang Daftar di SMKN 1 Sanggau, Berikut Rinciannya
Oleh karena itu, perlu penanganan serius dengan melibatkan stakeholder terkait.
"Kabupaten Sanggau menduduki peringkat ketiga dalam peredaran narkoba se-Kalimantan Barat dengan 6 daerah rawan narkoba. Rinciannya 3 kawasan status bahaya dan 3 kawasan status waspada,"jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sanggau Yohanes Ontot meminta stakeholder terkait menjadikan advokasi sebagai salah satu program kerja dalam menangani penyalahgunaan narkoba
"Salah satunya dengan memperkuat advokasi kepada pelaku. Jadi, tidak cukup kita tangkap pelakunya, kita penjarakan lalu dia bebas berkeliaran di luar setelah menjalani hukuman,"katanya.
Ontot menegaskan, advokasi yang dimaksud yakni dengan memberikan pelatihan atau keterampilan dan pemberdayaan kepada mereka yang terpapar, agar mereka tidak lagi kembali menjadi pemakai.
"Untuk itukan perlu melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah,"tegasnya.
Dengan memberikan bekal berupa keterampilan, diharapkan mantan pemakai narkoba ini bisa kembali hidup dengan normal.
"Kalau bisa berikan juga pekerjaan, agar mereka bisa mandiri dan hidup secara normal. Saya kira itu harus kita pikirkan bersama,"pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
9 Nama Desa Terbaru di Kecamatan Embaloh Hilir Lengkap Profil dan Penghasilan Penduduk |
![]() |
---|
Uskup Agustinus Bangun Dango Page di Nyarumkop, Tempat Pastoral yang Kental Nuansa Budaya Kalbar |
![]() |
---|
32 Wisata Kuliner, Sekadau Jelajahi Rasa Temui Cerita dan Alamat Lengkap Tempat Makan Favorit Warga |
![]() |
---|
Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Alex Resmikan Program Integrasi Layanan Primer Pustu di Manis Mata |
![]() |
---|
Pemkab Sintang Akan Mulai Persiapkan Agenda HUT RI 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.