Kejari Sambas Bantu Proses Penetapan Perwalian Tiga Anak di Sambas
Hak perwalian itu beralih setelah Pengadilan Agama Sambas mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negera Kejari Sambas, Rabu 2 Juli 2025.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dua anak berinisial MBS (MBS) dan ND (13) warga Desa Matang Segarau beralih perwaliannya kepada Susiliyanti yang merupakan bibi mereka.
Hak perwalian itu beralih setelah Pengadilan Agama Sambas mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negera Kejari Sambas, Rabu 2 Juli 2025.
"Ini dapat kita lihat bahwa Majelis hakim pada Pengadilan Agama Sambas mengabulkan permohonan dari hak perwalian ini. Jadi ke depan bahwa kedua anak ini perwaliannya menjadi beralih kepada Susiliyanti," kata Kajari Sambas Daniel De Rozari, Rabu 2 Juli 2025.
Kajari Sambas Daniel De Rozari mengungkapkan, penetapan perwalian ini sudah kali kedua berhasil dilakukan oleh JPN Kejari Sambas.
"Jadi seperti teman-teman ketahui dan sudah sama-sama kita mengikuti bahwa penetapan mengenai perwalian ini sebenarnya sudah kali yang kedua dilakukan," ujarnya.
Di mana sebelumnya, kata dia, terhadap satu orang anak.
Kali ini terhadap dua orang anak MBS dan ND sekaligus ini merupakan bukti eksistensi keberadaan dan kesungguhan dari JPN Kejari Sambas dalam membantu masyarakat.
"Jadi di sini JPN hadir dan memberi kontribusi nyata kepada masyarakat karena dengan melalui SKK atau surat kuasa yang diberikan oleh Susiliyanti ini teman-teman langsung bergerak dan membantu Susiliyanti yang merupakan bagian dari masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Kajari Sambas Press Release Penetapan Perwalian Dua Anak di Sambas
Lebih jauh, Daniel berujar JPN Kejari Sambas berkomitmen penuh untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Sambas yang membutuhkan.
"Saya mewakili Kejari Sambas khususnya JPN, kami tentunya berterima kasih kepada semua pihak yang telah dari awal mendukung kami sehingga kami bisa melaksanakan tugas-tugas ini dengan baik," tuturnya.
Lanjut dia, terutama pada Susiliyanti telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Sambas. Selanjutnya juga kepada majelis hakim Pengadilan Agama Sambas yang telah memberikan keputusan sesuai dengan apa yang dimohonkan.
"Dan untuk itu kami JPN mengajak menghimbau meminta kepada masyarakat bahwa kami siap membantu masyarakat kapan saja memang masyarakat membutuhkan layanan terkait permasalahan perdata dan tata usaha negara," katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.