Jasa Raharja Dukung Implementasi Pergub Kalbar, Beri Keringan dan Pembebasan Pajak Kendaraan
Ia pun memaparkan beberapa poin yang menjadi perbedaan pada program Pemprov pada tahun ini.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Kalbar, Panji Akbar Nur Banten mendukung penerapan dan implementasi Peraturan Gubernur terkait pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini.
Panji mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini, yang mana untuk program bebas pajak ini telah dimulai pada 30 Juni sampai 20 Desember mendatang.
“Kami siap melayani masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan dan asuransi jasa raharja. Silahkan masyarakat untuk memanfaatkan ini, karena ini sangat baik dan formulasinya berbeda dari tahun lalu ,”ujarnya, Rabu 2 Juli 2025.
Ia pun memaparkan beberapa poin yang menjadi perbedaan pada program Pemprov pada tahun ini.
Diantaranya dari kebijakan tahun ini adalah bagaimana Pemprov Kalbar memberikan perhatian besar terhadap gairah masyarakat Kalbar yang ingin memiliki kendaraan bernomor polisi Kalbar atau KB.
“Karena disini ada beberapa insentif, salah satunya adalah pembebasan pajak progresif yang selama ini masyarakat ingin membeli kendaraan atau mobil kedua mobil ketiga itu ragu -ragu, karena ada pajak progresif nya,”ujarnya.
Lewat program yang diluncurkan Pemprov kali ini untuk pajak progresif ditiadakan oleh pemerintah.
“Jadi silahkan untuk membeli kendaraan baik baru maupun kendaraan second, dan segera lakukan balik nama ke plat Kalbar , karena pajak progresif sudah dihapuskan,”ujarnya.
Baca juga: Begini Cara DLH Pantau Udara Pontianak, Pastikan Alat Pemantau Kualitas Udara Berfungsi
“Nah begitupun pajak untuk bea balik nama untuk kendaraan kedua dan selanjutnya itu tidak dikenakan dan diberikan pemotongan 50 persen bagi kendaraan balik nama dari pemilik asal misalnya di Jakarta atau Jawa ke plat KB ,”jelasnya.
Dikatakannya, lewat program ini merupakan bagian dari gerakan Aku Cinta Nopol KB , yang diharapkan dapat memberikan kontribusi kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
“Jadi masyarakat Kalbar silahkan manfaatkan program ini,”pungkasnya.
Adapun yang menjadi landasaran kebijakan ini ditetapkan melalui peraturan gubernur Kalbar nomor 26 tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak dibidang kendaraan bermotor yang merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Cuaca di 23 Kecamatan di Kapuas Hulu Pada Kamis Besok, Selimbau Berkabut |
![]() |
---|
Abdul Mukti: Bulog Wajib Beli Jika Harga Gabah di Bawah Harga Pembelian Pemerintah |
![]() |
---|
AKBP Sanny Handityo bersama Tim Ikuti Desk Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK di Lingkungan Polri |
![]() |
---|
Borong 6 Piala, Polres Bengkayang Tampil sebagai Juara Umum Ketahanan Pangan Nasional Tingkat Polres |
![]() |
---|
Lepas Keberangkatan TP PKK Sanggau, Bupati Ontot Harap Bisa Tunjukkan yang Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.