Oli Palsu itu Akibatkan Kerusakan Fatal di Mesin Kendaraan

Pada hari ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar kembali mendatangi gudang tersebut untuk melakukan olah TKP ulang. 

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
OLI PALSU - Ketua umum Pengda IOF Kalbar H Muhammad Tasdik. Ia memberikan apresiasi kepada tim gabungan TNI, Polri, Kejaksaan di Kalbar yang berhasil ungkap adanya oli palsu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengurus Daerah Indonesia Off-Road Federation (IOF) Kalimantan Barat turut menyoroti terungkapnya kasus oli palsu yang terjadi di Kubu Raya.

Bahkan, Ketua umum Pengda IOF Kalbar M. Tasdik memberikan apresiasi kepada tim gabungan TNI, Polri, Kejaksaan di Kalbar yang berhasil ungkap adanya oli palsu.

"Kita juga prihatin juga terhadap maraknya peredaran oli palsu di Kalimantan Barat, tentu hal ini sangat merugikan kita para pengemar otomotif yang bersentuhan langsung oli pelumas," ungkapnya pada Selasa 1 Juli 2025

Ia menyebut praktik ilegal ini sangat merugikan para pengendara, baik roda dua maupun roda empat yang digunakan masyarakat dalam beraktifitas sehari-sehari. Dirinya berharap pihak penegak hukum menindak tegas pelaku kejahatan tersebut.

"Oli palsu itu merusak mesin kendaraan, karena akan berakibat fatal untuk mesin kendaraan kita, jangankan untuk berkompetisi offroad, digunakan kendaraan sehari-hari pun bisa berdampak. Saya harap aparat penegak hukum memberikan sanksi atas undang-undang peraturan yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi oknum-oknum tersebut," pungkasnya.

Ditreskrimsus Polda Kalbar Lakukan Olah TKP di Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah gudang penyimpanan oli yang diduga palsu di Komplek Pergudangan Ekstra Joss Nomor B6, B7 dan D6 Jl Arteri Supadio, pada Kamis, 26 Juni 2025

Olah TKP ini merupakan lanjutan dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan di gudang oli diduga palsu ini dilakukan pada Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wib oleh tim gabungan yang terdiri dari Intel Kejati, BAIS, Intelmob dan Ditreskrimsus Polda Kalbar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak Kota dan Polda Kalimantan Barat.

Baca juga: Waspada Oli Palsu, Wakil Ketua DPRD Mempawah Ingatkan Masyarakat untuk Lebih Teliti

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah besar oli dalam berbagai merek yang dicurigai sebagai produk palsu dan tidak memenuhi standar.

Polda Kalimantan Barat telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan peredaran oli palsu ini sejak tanggal 18 Juni 2025, setelah menerima pengaduan dari pihak PT Pertamina Lubricants.

Laporan Polisi tersebut telah terbit dengan Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR, tanggal 21 Juni 2025, dengan Pelapor atas nama Banan Prasetya, S.H, M.H, pekerjaan As Intel Kejati Kalbar, dengan terlapor masih dalam Proses Penyelidikan.

Dalam Laporan Polisi tersebut (LP), PT Pertamina Lubricants melaporkan adanya dugaan tindak Pidana merek, atau perlindungan konsumen terkait peredaran oli palsu yang merugikan perusahaan dan konsumen.

Sebagai langkah awal pengamanan, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat segera memasang garis Polisi (police line) di lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi oli palsu tersebut. 

Pemasangan garis polisi ini dilakukan pada Minggu 22 Juni 2025, bertujuan untuk menjaga status quo TKP dan memastikan tidak ada pihak yang masuk atau mengubah kondisi di lokasi sebelum proses penyidikan lebih lanjut.

Pada hari ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar kembali mendatangi gudang tersebut untuk melakukan olah TKP ulang. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved