Kapolda Kalbar Akan Tindak Tegas SPBU Jual BBM di Atas HET
Saya akan perintahkan jajaran untuk mengecek dan melakukan penegakan hukum jika terbukti.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto akan menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Jika ada SPBU di sekitar kota Pontianak yang menjual BBM di atas HET, itu jelas pelanggaran. Saya akan perintahkan jajaran untuk mengecek dan melakukan penegakan hukum jika terbukti," tegas Irjen Pol Pipit Rismanto, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Ia menjelaskan, terdapat dua persepsi terkait penjualan BBM di atas HET. Menurutnya, Kalbar memiliki wilayah geografis yang sangat luas, dan tidak semua masyarakat mudah mengakses SPBU.
Baca juga: Bertepatan di Momen HUT Bhayangkara ke-79, Kapolresta Pontianak Resmikan Masjid Shiratul Jannah
Dalam kondisi tersebut, masyarakat di daerah terpencil terkadang mengirim perwakilan dengan rekomendasi dari Bupati atau Kapolres setempat untuk mendapatkan BBM.
"Karena memang kebutuhan di daerah itu mendesak. Namun yang tidak boleh adalah jika BBM tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)," pungkasya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Orang Tua Murid Minta Pemerintah Awasi Kualitas Makanan MBG di Kapuas Hulu |
|
|---|
| DLH Pontianak Ajak Masyarakat Aktif Kelola Sampah, Siapkan Pabrik Pengolahan Zero Waste |
|
|---|
| Kontribusi Dosen Universitas PGRI Pontianak dalam Peningkatan Kompetensi Guru Fisika di Bengkayang |
|
|---|
| Pemuda Berprestasi di Kapuas Hulu Ajak Berkreasi dan Berinovasi untuk Bangsa |
|
|---|
| BREAKING NEWS - Pelaku Pembunuhan Mirawati Berhasil Ditangkap, Pernah Bunuh Anggota Polri di 2014 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.