Berita Viral

RESMI Tarif Listrik Terbaru Batal Naik 1 Juli 2025 Lengkap Harga Token PLN per kWh Semua Golongan

Pemerintah resmi membatalkan kenaikan hingga penurunan tarif dasar listrik per 1 Juli 2025 lengkap harga token per kWh semua golongan pelanggan.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. PLN
ISI TOKEN - Ilustrasi warga mengisi token ke meteran listrik. Pemerintah resmi membatalkan kenaikan hingga penurunan tarif dasar listrik per 1 Juli 2025 lengkap harga token per kWh semua golongan pelanggan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi membatalkan kenaikan hingga penurunan tarif dasar listrik per 1 Juli 2025 lengkap harga token per kWh semua golongan pelanggan.

Dimana pada awalnya pemerintah melakukan penyesuain terhadap tarif listrik pada 1 Juli 2025.

Hal ini berdasarkan aturan terbaru untuk dasar penyesuain tarif listrik dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali.

Terbaru, Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025.

Tarif listrik triwulan III diputuskan tetap atau masih sama dengan triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025.

Resmi Turun! Harga BBM Terbaru Per 1 Juli 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik tidak mengalami penyesuaian untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah juga berharap daya beli masyarakat dan daya saing industri meningkat setelah tarif listrik diputuskan tetap.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025).

Selain golongan non-subsidi, Jisman juga menyampaikan, tarif listrik pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan.

Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dasar penetapan tarif listrik triwulan III 2025

Jisman menuturkan, penetapan tarif listrik triwulan III sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro triwulan III mengacu pada realisasi periode Februari, Maret, dan April 2025.

Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya membuat tarif listrik naik.

Meski begitu, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan II tetap atau tidak mengalami kenaikan.

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik,” ujar Jisman.

“Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," tambahnya.

Rincian tarif listrik per kWh subsidi, rumah tangga, dan bisnis mulai 1 Juli 2025

Masyarakat perlu mengetahui rincian tarif listrik subsidi, rumah tangga, dan bisnis mulai Selasa (1/7/2025) untuk menyesuaikan keperluan keluarga dan usaha yang dijalankan.

Berikut ini rincian tarif listrik per kWh subsidi, rumah tangga, dan bisnis mulai Selasa (1/7/2025):

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Selain golongan subsidi, rumah tangga, dan bisnis, masyarakat juga bisa mengetahui tarif listrik non-subsidi untuk keperluan lainnya, yakni:

Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Itulah informasi tarif dasar listrik berlaku mulai 1 Juli 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved