Polresta Pontianak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di UPT PSA
Hingga saat ini, jumlah korban sementara tercatat enam orang. Namun, jumlah tersebut masih bisa berkembang tergantung hasil penyidikan lanjutan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SN yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak remaja perempuan penghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasusnya kini dalam proses penyidikan.
"Kita menerima laporan pada 26 Juni terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh salah seorang oknum PNS terhadap anak-anak di bawah lindungannya di panti sosial. Ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Kombes Pol Adhe seusai acara peresmian bantuan rumah pada Senin, 30 Juni 2025.
Kombes Pol Adhe mengucapkan bahwa setelah unsur-unsur terpenuhi dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pelapor, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.
Hingga saat ini, jumlah korban sementara tercatat enam orang. Namun, jumlah tersebut masih bisa berkembang tergantung hasil penyidikan lanjutan.
"Untuk sementara perbuatan cabul, tapi apakah nanti berkembang karena informasinya ada yang dibawa ke hotel dan untuk seperti apa nantinya kita lihat dari pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ucap Kombes Pol Adhe.
Ia mengatakan bahwa anak-anak yang berada di Panti Sosial tersebut merupakan anak kurang mampu dan terlantar yang dititipkan karena tidak memiliki tempat tinggal maupun keluarga dan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Provinsi.
Baca juga: UPT PSA Kalbar Tegaskan Tak Tutupi Kasus Dugaan Pelecehan Anak Asuh, Bakal Evaluasi Total Pengawasan
Diharapkan Dinas Sosial, baik provinsi maupun kota, dapat lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak di panti.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Mudah-mudahan nanti kalau memang terbukti bersalah bisa dimaksimalkan hukamannya terhadap tersangka supaya ada efek jera dan tidak terulang lagi kejadiannya,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Polresta Pontianak
UPT PSA Dinsos Kalbar
kekerasan seksual
pelecehan seksual
Kota Pontianak
Kalimantan Barat
Mulian Law Firm Kawal Laporan Korban Dugaan Tindakan Represif di Aksi Mahasiswa DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Mahasiswa Tegaskan Akan Turun Lagi, Jika Aspirasi Tak Ditindaklanjuti DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa di DPRD Kalbar Ricuh, 18 Diamankan dan 3 Luka-Luka |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelang–Kepuluk Tahap 1 Hampir Rampung, Warga Dukung Imbauan Bupati |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto pimpim Gertam Cabai di Desa Pal IX |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.