Kekayaan Pejabat

HARTA Kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang Kena OTT KPK, Punya Tabungan Rp2,2 Miliar

OTT Topan ini juga membuka peluang KPK akan memeriksa Gubernur Sumut sebagai saksi jika diperlukan.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TribunMedan/Anisa Rahmadani
OTT KADIS PUPR SUMUT - Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting. Ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 26 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 26 Juni 2025.

Topan diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu 28 Juni 2025.

OTT Topan ini juga membuka peluang KPK akan memeriksa Gubernur Sumut sebagai saksi jika diperlukan.

Topan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Mereka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Lantas berapa Harta Kekayaan Topan Ginting?

HARTA Kekayaan Waket DPRD Banten Budi Prajogo yang Viral Titip Siswa di SPMB SMA

Harta Kekayaan Topan Ginting

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2024, total harta kekayaan Topan mencapai Rp 4.991.948.201.

Namun, di LHKPN itu masih dijelaskan bahwa Topan kala itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi, Kota Medan.

Topan sendiri baru dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025.

Dia merupakan bagian dari gerbong Bobby Nasution saat menjadi Walikota Medan.

Kemudian, Bobby memindahkan Topan ke Pemprov Sumut setelah dilantik menjadi Gubernur Sumut.

Adapun rincian harta Topan yakni:

1. Tanah dan bangunan seluas 137 m2/90 m2 di Kota Medan, dari hibah tanpa akta sebesar Rp 500.000.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved