Satpol PP Pontianak Tertibkan Bangunan Tanpa IMB di Jalan Gajah Mada

Setelah pembongkaran, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya mendatangi Satpol PP untuk berkonsultasi. 

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ AYU NADILA
BERI KETERANGAN - Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro,  saat di wawancarai di ruang kerjanya, Jl Rahadi Usman, Rabu 25 Juni 2025. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan pembongkaran terhadap salah satu bangunan toko di Jalan Gajah Mada karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).  
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan pembongkaran terhadap salah satu bangunan toko di Jalan Gajah Mada karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). 
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan atas permintaan Dinas PUPR setelah pemilik bangunan tidak merespons tiga kali surat peringatan.
“Dari Dinas PUPR sudah melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Karena tidak ada tanggapan, maka dimintalah bantuan kepada Satpol PP untuk menertibkan bangunan,” kata Sudiantoro saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 25 Juni 2025.
Menurutnya, proses penertiban dilakukan sesuai prosedur, mulai dari surat peringatan (SP1-SP3) hingga surat perintah bongkar.
Setelah pembongkaran, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya mendatangi Satpol PP untuk berkonsultasi. 
“Kita tunjukkan pelanggarannya. Pertama, tidak memiliki IMB. Kedua, bangunan tersebut melewati GSB dan menyalahi aturan karena seluruhnya berdinding. Padahal, kalau ingin menambahkan kanopi, maksimal setengah dari GSB dan tidak boleh berdinding,” jelas Sudiantoro.

 

• Polres Sanggau Amankan Pasar Juadah di Simpang 4 Terminal Jalan Gajah Mada

Ia menambahkan, Satpol PP telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunan tersebut, namun tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan. 
Oleh karena itu, diterbitkanlah Surat Keputusan (SK) penertiban yang ditandatangani Wali Kota sebagai dasar hukum tindakan tersebut.
Saat ini, bangunan sedang dalam proses perapian oleh pemiliknya. “Alhamdulillah lah pemiliknya setelah kita datang ya kooperatif juga. Harapan kita masyarakat khususnya yang di jalan utama, ayolah kita sama-sama merapikan kota Pontianak ini, agar lebih tertip, rapih dan menjadi salah satu pusat kunjungan wisata di Indonesia," harapnya. 
 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved