Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan TPPM, Imigrasi Ketapang Gandeng Masyarakat Desa
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyampaika
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman hukum keimigrasian kepada masyarakat. Kali ini melalui kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang dilaksanakan di Balai Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Rabu 25 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Desa Binaan Imigrasi. Bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman mendalam kepada masyarakat desa terkait isu-isu keimigrasian, seperti pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta prosedur dan aturan hukum terkait perjalanan dan keberangkatan ke luar negeri.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ali Husni dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ida Bagus Putu Widia Kusuma.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai langkah preventif. Agar masyarakat desa tidak menjadi korban eksploitasi atau informasi yang menyesatkan.
• Bupati Ketapang Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Imunisasi Merata di Wilayah Terpencil
Ali Husni menyebut, program Desa Binaan merupakan salah satu upaya strategis yang dilakukan Imigrasi untuk mencegah terjadinya TPPO dan TPPM.
"Kita perlu menyadari bahwa modus TPPO dan TPPM kini semakin beragam dan kerap menyasar masyarakat desa yang kurang mendapatkan informasi yang memadai. Banyak kasus bermula dari tawaran pekerjaan di luar negeri atau pernikahan dengan warga negara asing, namun pada akhirnya justru berujung pada eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Melalui program ini, Imigrasi berkomitmen memberikan edukasi serta perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Pagar Mentimun diberikan pemahaman mengenai pentingnya dokumen perjalanan yang sah, prosedur kerja ke luar negeri yang legal, serta mengenali penipuan yang terindikasi TPPO dan TPPM yang sering muncul di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga yang antusias mengikuti sesi tanya jawab dan diskusi bersama narasumber.
Kegiatan sosialisasi ini turut memperkuat kolaborasi antara Kantor Imigrasi Ketapang dan pemerintah desa dalam mewujudkan masyarakat desa yang sadar dan taat terhadap aturan hukum berlaku.
Melalui pendekatan yang bersifat edukatif dan partisipatif, diharapkan warga desa dapat berperan aktif sebagai mitra strategis Imigrasi.
Tidak hanya dalam menyampaikan informasi, tetapi juga dalam mencegah potensi pelanggaran seperti keberangkatan ilegal atau praktik perdagangan orang yang menyasar wilayah pedesaan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
TPPO
Kasus TPPO di Kalbar
Imigrasi Ketapang
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
TPPM
Ketapang
Kalimantan Barat
Kalbar
Rabu 25 Juni 2025
Daftar 23 Kepala Dinas Kabupaten Ketapang yang Menjabat Saat Ini 2025 |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Polres Sekadau Tekankan Peran Binmas dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
Penutupan Hotel Dangau Singkawang Bukan Karena Masalah, Tapi Sudah Dijual |
![]() |
---|
Polwan Polres Singkawang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Kenang Jasa Pahlawan di Hari Jadi ke-77 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.