Syarat dan Alur SPMB Jenjang SMK di Kalbar Tahun Ajaran 2025 / 2026, Cek Jadwal dan Langkah Daftar

Pendaftaran SPMB SMK Kalimantan Barat yakni pembuatan akun dan Pendaftaran mulai 16 Juni hingga  9 Juli 2025

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SPMB KALBAR - Grafis SPMB Tahun 2025/2026 Jenjang SMA/SMK Kalbar diupload Rabu (25/6/2025). Pendaftaran SPMB SMK Kalimantan Barat yakni pembuatan akun dan Pendaftaran mulai 16 Juni hingga  9 Juli 2025 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026 untuk jenjang  SMK se-Kalimantan Barat

Pendaftaran SPMB SMK Kalimantan Barat yakni pembuatan akun dan Pendaftaran mulai 16 Juni hingga  9 Juli 2025

SPMB jenjang SMK adalah Sistem Penerimaan Murid Baru untuk Sekolah Menengah Kejuruan.

SPMB SMA Kalimantan Barat 2025 / 2026 Jalur Domisili dan Prestasi Masih Dibuka, Cek Syarat dan Alur

Syarat SPMB Jalur SMK di Kalbar

Dilansir dari spmb.dikbud.kalbarprov.go.id, berikut ini adalah syarat SPMB Jalur SMK Tahun 2025/2026 di Kalbar

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya
  • Nilai Rapor Semenster 1 s.d 5 (Mtk, BI, B.Ing, IPA, dan IPS)
  • Sertifikat/piagam (jika ada)
  • KIP, PKH-KKS, dan/atau DTKS (jika ada)
  • Surat Keterangan Tidak Buta Warna (Silahkan tanyakan ke sekolah pilihan)
  • Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum

Alur Pendaftaran SPMB Jalur SMK Tahun 2025/2026 di Kalbar

  • Unggah Kartu Keluarga (KK)
  • Isi alamat sesuai KK & lakukan pengukuran mandiri
  • Isi Nilai Rapor dan poin prestasi (jika ada)
  • Unggah Scan SKL Asli, Rapor, dan Kartu Keluarga
  • Unggah KIP, KKS-PKH, DTKS (jika ada) dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna (untuk jurusan tertentu)
  • Unggah surat pernyataan diproses secara hukum

Jadwal Kegiatan SPMB Kalbar 2025 Jenjang SMK di Kalbar

  • Pembuatan akun dan Pendaftaran 7 - 9 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi
  • Masa Sanggah 10 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur prestasi
  • Pengumuman 11 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pengumuman hasil SPMB jalur prestasi
  • Daftar Ulang 14 - 15 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Daftar ulang jalur prestasi
  • Pilih sekolah dan konsentrasi Keahlian

Adapun ketentuan atau aturan SPMB Jalur SMK sebagai berikut:

1. Mengisi nilai rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;

2. Mengunggah scan nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) dan halaman identitas rapor;

3. Bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan nonakdemik, mengisi data prestasi akademik dan nonakademik; kemudian mengunggah scan sertifikat atau piagam;

4. Bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH;

5. Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;

6. Mengisi alamat alamat sesuai alamat pada kartu keluarga (KK),

7. Bagi murid yang berdomisili kurang dari 3 km dari satuan pendidikan melakukan pengukuran jarak ke satuan pendidikan;

8. Mengunggah scan kartu keluarga (KK) asli;

9. Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna, surat keterangan sehat atau bebas narkoba;

10. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus asli;

11. Mengunggah surat pernyataan.

2. Memilih Satuan Pendidikan

Setelah mengunggah dokumen, calon murid melanjutkan dengan memilih pilihan satuan pendidikan. Informasi mengenai batasan jumlah pilihan satuan pendidikan dapat ditemukan di huruf H.

3. Mencetak Bukti Pendaftaran

Calon murid mencetak bukti pendaftaran.

4. Tidak Dapat Mendaftar Karena NISN Tidak Aktif atau NIK Tidak Lengkap (Kosong) Bagi calon murid yang tidak dapat melakukan pendaftaran karena NISN tidak aktif (karena merupakan lulusan tahun 2024 atau karena alasan lainya) dan/atau NIK tidak lengkap (kosong), dapat melakukan pendaftaran melalui operator satuan pendidikan tujuan.

Alur Kegiatan Validasi Data SMPM Jenjang SMK

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a. Pilihan 1 (pertama)

1) Prioritas 1 (pertama)

a) Calon murid yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dengan bukti keikutsertaan calon murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan atau Surat Keterangan Masuk DTKS.

Calon murid akan diranking berdasarkan nilai pengetahuan tertinggi mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 (satu) s.d 5 (lima) (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan nonakademik; 

b) jika nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 (satu) s.d 5 (lima) (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan; 

c) jika nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 (satu) s.d 5 (lima) (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik serta umur sama, maka waktu pendaftaran yang lebih awal akan diprioritaskan.

2) Prioritas 2 (kedua)

a) Calon murid yang tinggal maksimal 3 km dari satuan pendidikan. Calon murid diranking berdasarkan jarak terdekat hasil pengukuran pada aplikasi SPMB sesuai alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK) dengan satuan pendidikan tujuan;

b) jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

c) jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan.

3) Prioritas 3 (ketiga)

a) Calon murid umum yang tidak termasuk kedua prioritas diatas;

b) calon murid akan diranking berdasarkan nilai pengetahuan tertinggi mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 (satu) s.d 5 (lima) (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik;

c) jika nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 (satu) s.d 5 (lima) (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan; d) jika nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 (satu) s.d 5 (lima) (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik serta umur sama, maka waktu pendaftaran yang lebih awal akan diprioritaskan.

4) Jika calon murid tidak diterima pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan ketiga prioritas di atas, maka calon murid akan dirangking pada pilihan 2 (kedua)

b. Pilihan 2 (kedua)

1) Calon murid akan dirangking berdasarkan nilai tertinggi rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris;

2) jika nilai rata-rata pengetahuan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

3) jika nilai rata-rata pengetahuan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan; 4) jika calon murid tidak diterima pada pilihan 2 (kedua) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon murid akan dirangking pada pilihan 3 (ketiga) c. Pilihan 3 (ketiga)

1) Calon murid akan dirangking berdasarkan nilai tertinggi rata-rata pengetahuan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris;

2) jika nilai rata-rata pengetahuan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

3) jika nilai rata-rata pengetahuan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;

4) jika calon murid tidak diterima pada pilihan 1 (pertama), 2 (kedua), dan 3 (ketiga) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon murid dinyatakan gugur (tidak diterima disemua satuan pendidikan)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved