Polsek Meliau Tangkap Pria Pengangguran Diduga Edarkan Sabu di Penginapan

 Akibat penolakan tersebut, tim kemudian melakukan tindakan paksa dengan mendobrak pintu kamar hingga terbuka.

Editor: Jamadin
Humas Polsek Meliau
AMANKAN TERSANGKA - Seorang pria berinisial C (27) diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam, 23 Juni 2025. Polisi juga mengamankan beberapa kantong klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit telepon genggam merk Vivo Y19s. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Seorang pria berinisial C (27) diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam 23 Juni 2025, di salah satu kamar penginapan di wilayah Dusun Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Penangkapan bermula saat Polsek Meliau menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Meliau Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Meliau AKP Supariyanto, S.H., segera menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Kornelis beserta timnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim memperoleh informasi valid bahwa terduga pelaku sedang berada di kamar Penginapan milik warga setempat berinisial H.C sekitar pukul 23.15 WIB. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berusaha melakukan penindakan.

Namun, saat petugas hendak memasuki kamar, terduga pelaku enggan membuka pintu dan tidak kooperatif.

 Akibat penolakan tersebut, tim kemudian melakukan tindakan paksa dengan mendobrak pintu kamar hingga terbuka.

Polres Mempawah Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti 5,52 Gram Sabu

 

Setelah berhasil masuk, petugas menemukan C berada di dalam kamar seorang diri. Petugas segera mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,18 gram, disimpan dalam saku belakang celana yang dikenakan pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa kantong klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit telepon genggam merk Vivo Y19s.

Kepada petugas, C mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Meliau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara masyarakat yang peduli dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Meliau,” ungkap Kapolsek Meliau.

AKP Supariyanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Meliau. Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved