KRONOLOGI Mahasiswa Pamekasan Ditangkap di Bandara Supadio, Seludupkan Sabu 4 Ons di Celana Dalam
AI (26) hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya upaya penyelundupan sabu melalui jalur udara menuju Surabaya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Mahasiswa asal Pamekasan berinisial AI (26) diamankan Polres Kubu Raya karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 396,22 gram di Bandara Supadio, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menjelaskan kronoliogi awal ditangkapnya mahasiswa asal Pamekasan di Bandara Supadio Pontianak.
Penangkapan terhadap AI (26) hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya upaya penyelundupan sabu melalui jalur udara menuju Surabaya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan AVSEC Bandara Supadio, Tim Lidik berhasil mengamankan AI sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Polsek Meliau Tangkap Pria Pengangguran Diduga Edarkan Sabu di Penginapan
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat netto 396,22 gram atau hampir 4 ons yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku.
"Barang bukti yang ditemukan merupakan hasil kerja Tim Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa sabu melalui Bandara Supadio menuju Surabaya," jelas AKP Sagi pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam introgasi awal, AI mengaku barang harap itu dibawahnya atas perintah DR yang berdomisili di Surabaya.
Ia juga mendapatkan imbalan sebesar Rp15 juta jika sampai tujuan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Dua Tersangka dan Sita 52 Gram Sabu
"AI mengaku membawa sabu atas perintah seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya, dengan imbalan sebesar Rp15 juta jika barang tersebut sampai di tujuan," tambah AKP Sagi.
Sementara itu, dengan digagalkannya pengiriman sabu tersebut, Polres Kubu Raya menyebut telah berhasil menyelamatkan sekitar 3.169 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pamekasan
Mahasiswa Pamekasan
identitas Mahasiswa Pamekasan yang bawa sabu di su
siapa nama Mahasiswa Pamekasan yang ditangkap poli
asal nakoba yang dibawa Mahasiswa Pamekasan di sup
kronologi
Seludupkan
Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang |
![]() |
---|
Motif Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI, Peran 16 Tersangka hingga Rekening Dormant |
![]() |
---|
KRONOLOGI Mencekam Api Hanguskan 14 Bangunan di Pasar Senggol Alas Kusuma Kubu Raya |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Kebakaran Hebat Pasar Senggol Alas, Terminal Baru Bandara Pangsuma |
![]() |
---|
Motif Serangan Gangster di Haiti Tewaskan Lebih dari 50 Orang, Warga Berhamburan Selamatkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.