KRONOLOGI Mahasiswa Pamekasan Ditangkap di Bandara Supadio, Seludupkan Sabu 4 Ons di Celana Dalam

AI (26) hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya upaya penyelundupan sabu melalui jalur udara menuju Surabaya.

Editor: Syahroni
Tribun Pontianak/Chris Hamonangan Pery Pardede
AMANKAN TERSANGKA - Mahasiswa asal Pamekasan AI (menggunakan peci) tersangka yang membawa narkotika jenis sabu seberat 396,22 gram di Bandara Supadio, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 5 Juni 2025. Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya upaya penyelundupan sabu melalui jalur udara menuju Surabaya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Mahasiswa asal Pamekasan berinisial AI (26) diamankan Polres Kubu Raya karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 396,22 gram di Bandara Supadio, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menjelaskan kronoliogi awal ditangkapnya mahasiswa asal Pamekasan di Bandara Supadio Pontianak.

Penangkapan terhadap AI (26) hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya upaya penyelundupan sabu melalui jalur udara menuju Surabaya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan AVSEC Bandara Supadio, Tim Lidik berhasil mengamankan AI sekitar pukul 11.00 WIB. 

Baca juga: Polsek Meliau Tangkap Pria Pengangguran Diduga Edarkan Sabu di Penginapan

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat netto 396,22 gram atau hampir 4 ons yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku.

"Barang bukti yang ditemukan merupakan hasil kerja Tim Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa sabu melalui Bandara Supadio menuju Surabaya," jelas AKP Sagi pada Rabu, 25 Juni 2025.

Dalam introgasi awal, AI mengaku barang harap itu dibawahnya atas perintah DR yang berdomisili di Surabaya.

Ia juga mendapatkan imbalan sebesar Rp15 juta jika sampai tujuan.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Dua Tersangka dan Sita 52 Gram Sabu

"AI mengaku membawa sabu atas perintah seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya, dengan imbalan sebesar Rp15 juta jika barang tersebut sampai di tujuan," tambah AKP Sagi.

Sementara itu, dengan digagalkannya pengiriman sabu tersebut, Polres Kubu Raya menyebut telah berhasil menyelamatkan sekitar 3.169 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved