Breaking News

Berita Viral

Kecanduan Judi Online, Abang Curi lalu Jual Motor dan HP Milik Adik di Kramat Jati

Aksi itu dilakukan karena pelaku kesal tak diberi pinjaman uang oleh sang adik dan terdesak kebutuhan akibat kecanduan judi online.

YouTube Warta Kota
KECANDUAN JUDOL - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Warta Kota, Rabu 25 Juni 2025, memperlihatkan seorang pria berinisial AHA (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kramat Jati setelah mencuri dan menjual motor serta tiga unit ponsel milik adik kandungnya sendiri. Aksi itu dilakukan karena pelaku kesal tak diberi pinjaman uang oleh sang adik dan terdesak kebutuhan akibat kecanduan judi online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Seorang pria berinisial AHA (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kramat Jati setelah mencuri dan menjual motor serta tiga unit ponsel milik adik kandungnya sendiri.

Aksi itu dilakukan karena pelaku kesal tak diberi pinjaman uang oleh sang adik dan terdesak kebutuhan akibat kecanduan judi online.

Motor merek Yamaha Lexi hasil curian dijual pelaku seharga Rp6 juta melalui media sosial Facebook.

Setelah tiga hari penyelidikan, AHA berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Barang bukti berupa motor dan ponsel milik korban berhasil ditemukan kembali oleh polisi.

Meski pelaku adalah saudara kandung, korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk memberi efek jera.

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, menyebut pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Mengapa AHA Nekat Mencuri Milik Adiknya Sendiri?

Apa yang Memicu Tindakan Kriminal Ini?

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keinginan pelaku untuk meminjam uang kepada adiknya. 

Namun, permintaan itu ditolak. Merasa kesal dan kecewa, AHA lantas mengambil langkah ekstrem.

"Pelaku awalnya ingin meminjam uang kepada adiknya, tapi tidak diberikan. Akhirnya ia nekat mencuri motor dan tiga unit ponsel milik adiknya," kata Kompol Rusit saat konferensi pers pada Selasa (24/6/2025).

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 16 Mei 2025. 

AHA kemudian menjual sepeda motor Yamaha Lexi milik adiknya melalui media sosial Facebook seharga Rp6 juta. 

Barang-barang curian lain berupa tiga unit ponsel juga diduga telah dijual atau digadaikan.

Di Mana AHA Ditangkap?

Setelah laporan dari korban diterima, Unit Reskrim Polsek Kramat Jati segera melakukan penyelidikan. 

Butuh waktu tiga hari bagi polisi untuk melacak keberadaan AHA, yang ternyata bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, tim kami berhasil menangkap AHA di Bandung," ujar Kompol Rusit.

Bagaimana Hubungan Keluarga Mempengaruhi Kasus Ini?

Mengapa Korban Tetap Melaporkan Kakaknya?

Meski pelaku adalah saudara kandungnya sendiri, korban memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Langkah ini diambil bukan karena permusuhan pribadi, melainkan untuk memberi efek jera agar pelaku menyadari konsekuensi dari perbuatannya.

“Korban tetap melaporkan karena ingin memberikan efek jera. Kami menghormati keputusan tersebut, karena ini juga menyangkut keadilan,” tambah Kompol Rusit.

Apakah Ini Pertama Kalinya AHA Melakukan Kejahatan?

Dalam pemeriksaan awal, AHA mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan pencurian, dan pelakunya tidak lain adalah anggota keluarganya sendiri. 

Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukan oleh AHA.

“Kami terus menyelidiki untuk memastikan apakah ada kejahatan lain yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya,” imbuh Rusit.

Apa Kaitannya dengan Judi Online?

Apakah Uang Hasil Curian Dipakai untuk Judol?

Motif pencurian ini diduga kuat terkait dengan kecanduan pelaku terhadap judi online. 

Meski belum sepenuhnya dikonfirmasi, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa uang hasil penjualan motor dan ponsel digunakan untuk bermain judol.

“Kami masih mendalami dugaan penggunaan uang hasil pencurian ini untuk keperluan bermain judi online. Ada indikasi kuat ke arah sana,” jelas Kompol Rusit.

Fenomena kecanduan judi online memang semakin marak dan meresahkan. 

Tak sedikit individu yang akhirnya terjerumus ke dalam tindakan kriminal akibat tekanan finansial yang dihasilkan dari perilaku berjudi secara kompulsif.

Bagaimana Langkah Hukum Terhadap AHA?

Pasal Apa yang Dikenakan?

AHA kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. 

Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rusit tegas.

Apakah Barang Bukti Berhasil Diamankan?

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan kembali barang bukti berupa sepeda motor dan tiga ponsel yang sempat dijual pelaku. 

Penemuan ini dilakukan dalam waktu singkat setelah pelaku ditangkap.

“Barang bukti yang dijual berhasil ditemukan oleh penyidik dalam tiga hari setelah penangkapan,” tutur Rusit.

Bagaimana Dampak Sosial dari Kecanduan Judi Online?

Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus Ini?

Kasus AHA menjadi gambaran nyata dampak destruktif dari kecanduan judi online yang merusak relasi keluarga dan memicu tindakan kriminal. 

Tekanan untuk mendapatkan uang cepat kerap membuat pelaku kehilangan pertimbangan moral, bahkan terhadap orang terdekat.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap bahaya judi online, terutama pada kalangan muda yang menjadi sasaran utama platform ilegal tersebut. 

Kesadaran dan edukasi digital menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Dipinjami Uang, Pria ini Malah Jual Motor Yamaha Lexi Milik Adiknya Rp 6 Juta, Ponsel Ikut Raib

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved