Batal Bebas, WNA China Yu Hao Pencuri Emas Ilegal 774 Kg Divonis 3,6 Tahun Penjara

Selain mengeksekusi terpidana, Kejaksaan Negeri Ketapang juga menindaklanjuti eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara tersebut.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
PENAMBANGAN EMAS ILEGAL - Konferensi Pers mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap warga negara China, Yu Hao, yang terbukti melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin, di Kantor Kejati Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Rabu, 25 Juni 2025 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap warga negara China, Yu Hao, yang terbukti melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin.

Sebelumnya, Yu Hao sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang terkait pencurian emas seberat 774 kilogram di Kabupaten Ketapang.

Eksekusi dilaksanakan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis melalui putusan kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 Juni 2025.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Fajar Sukristyawan, mengatakan bahwa dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp30 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Amar putusannya menyatakan terdakwa Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, dijatuhi pidana sebagaimana yang telah ditentukan,” ujar Fajar di Kantor Kejati Kalbar, pada Rabu, 25 Juni 2025 malam.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony, menjelaskan bahwa kasasi yang diajukan jaksa dikabulkan Mahkamah Agung, yang kemudian memperkuat dakwaan jaksa dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi.

“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Ini adalah bagian dari proses administrasi hukum yang menjadi kewajiban kami,” tegas Anthony.

Baca juga: Ombudsman Sayangkan Dugaan Pungutan Saat Daftar Ulang di TK Negeri Pontianak, Uang Komite Rp 50 Ribu

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melaksanakan pemindahan terpidana ke Lapas Pontianak.

Selain mengeksekusi terpidana, Kejaksaan Negeri Ketapang juga menindaklanjuti eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul, menyatakan bahwa penanganan barang bukti dilakukan sesuai dengan amar putusan kasasi.

“Putusan kasasi ini hampir sama dengan putusan tingkat pertama. Barang bukti keadministrasian seperti paspor dan dokumen lainnya dikembalikan kepada terdakwa,” jelas Syahrul.

Ia menjelaskan, terdapat empat kategori penanganan barang bukti dalam perkara ini, dikembalikan kepada terdakwa, dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan, dan dikembalikan kepada penyidik.

“Beberapa barang bukti yang dirampas untuk negara antara lain handphone dan uang tunai sebesar Rp6.570.000. Sedangkan yang dimusnahkan meliputi alat cetak, bungkus plastik, flashdisk digital, dan digital video recorder,” ujar Syahrul.

Sebagian barang bukti juga dikembalikan kepada penyidik dari PPNS Minerba untuk kepentingan proses hukum lanjutan.

“Kami sudah mulai menindaklanjuti putusan ini sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi yang menjadi tugas kejaksaan,” tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved